Sidang Dugaan Korupsi Kredit Rp5 Miliar Bank NTT, Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Tegaskan Pencairan Berdasarkan Cover Note Notaris

oleh -641 Dilihat
Sidang Dugaan Korupsi Kredit Bank NTT Senilai Rp5 miliar di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 12 Januari 2026.

Suarantt.id, Kupang-Pengadilan Negeri Kupang menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT senilai Rp5 miliar pada Senin, 12 Januari 2026. Perkara ini menyeret terdakwa Paskalia Uun Bria dengan jaminan kredit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Rahmat.

Dalam sidang tersebut, dua saksi dihadirkan, masing-masing Notaris Albert Riwu Kore dan Notaris Kristina Lomi. Terdakwa Paskalia Uun Bria hadir langsung di ruang sidang didampingi tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Dr. Yanto Eko, Joao Meco, S.H., dan Ferdy Martaen.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Harlina Rayes, S.H., M.Hum., bersama dua hakim anggota, Lisbet Adelina, S.H., dan Sutarno, S.H., M.H.

Pada agenda pemeriksaan saksi, Hakim Anggota Lisbet Adelina secara mendalam menggali keterangan Notaris Kristina Lomi, khususnya terkait penerbitan salinan akta, proses pengecekan Sertifikat Hak Milik (SHM), serta mekanisme pengikatan perjanjian kredit yang dilakukan.

Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum terdakwa melalui pengacara Yanto Eko menegaskan bahwa pencairan kredit oleh Bank NTT telah dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan, yakni berdasarkan adanya cover note yang diterbitkan oleh notaris.

Menurut Yanto Eko, SOP Bank NTT secara tegas mengatur bahwa pencairan kredit dapat dilakukan apabila telah diterbitkan cover note. Dokumen tersebut menerangkan bahwa sertifikat asli agunan berada pada notaris dan sedang dalam proses pengecekan serta peningkatan hak, termasuk pengurusan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kalau dibaca dan dipahami, isi cover note itu sangat jelas. Dokumen asli ada di notaris dan sedang dalam proses. Berdasarkan SOP Bank NTT, dengan adanya cover note tersebut kredit bisa dicairkan,” tegas Yanto Eko di hadapan majelis hakim.

Ia menambahkan, peran notaris sangat menentukan dalam proses pencairan kredit. Bahkan dalam memorandum internal Bank NTT disebutkan bahwa pencairan kredit dapat dilakukan apabila terdapat cover note. Sebaliknya, jika cover note tidak ada, maka pencairan tidak boleh dilakukan.
Yanto Eko juga membantah adanya dugaan persekongkolan yang melibatkan kliennya.

Menurutnya, peran terdakwa Paskalia Uun Bria telah terputus sejak seluruh persyaratan pencairan kredit dinyatakan terpenuhi sesuai SOP Bank NTT. Terbitnya cover note tersebut, kata dia, bukan diserahkan oleh kliennya, melainkan oleh pihak lain.

“Tidak ada unsur bersama-sama untuk merugikan bank. Klien kami tidak memiliki kewenangan dalam proses pencairan anggaran. Setelah cover note terbit dan syarat pencairan terpenuhi, kewenangan sepenuhnya berada pada pihak bank,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan saksi juga terungkap bahwa pencairan kredit dilakukan tanpa dilampiri fotokopi maupun sertifikat asli sebagai dasar pencairan dana selama jangka waktu 90 hari untuk proses PTHT. Selain itu, pada saat pencairan dilakukan, pihak terkait disebut tidak memegang sertifikat asli.

Notaris Kristina Lomi dalam keterangannya menyatakan bahwa pengecekan Sertifikat Hak Milik (SHM) dilakukan secara lisan. Ia juga mengungkapkan adanya lima sertifikat yang diambil dari Rahmat, yang diketahui oleh Albert Riwu Kore. Namun terkait lima sertifikat yang disebut-sebut dititipkan di Bank NTT atas nama Christa Jaya, saksi mengaku tidak mengetahuinya.

Menanggapi hal tersebut, Yanto Eko menyoroti keterangan saksi yang menyebutkan bahwa dokumen asli belum tersedia, namun tidak disampaikan secara tegas kepada pihak bank. Seharusnya, menurut dia, apabila dokumen asli belum ada, pencairan kredit tidak boleh dilakukan.

Namun faktanya, saksi justru menyampaikan bahwa dokumen masih dalam proses pengecekan di BPN. Pernyataan ini kemudian dipahami oleh pimpinan cabang Bank NTT sebagai syarat pencairan telah terpenuhi.

BACA JUGA:  Sinergi TNI dan Kejaksaan Bali-Nusra Diperkuat Lewat Apel Gelar Pasukan dan Penandatanganan PKS

“Pihak bank menilai bahwa secara substantif syarat sudah dipenuhi karena ada penjelasan bahwa dokumen asli ada dan sedang diproses. Oleh karena itu, klien kami tidak dapat dibebani tanggung jawab pidana dalam perkara ini,” pungkas Yanto Eko.

Sidang perkara dugaan korupsi kredit Bank NTT tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.