Pakar Hukum Tata Negara Sebut Pemberhentian Kadis Dukcapil TTU Melanggar Hukum

oleh -3100 Dilihat
Pakar Hukum Tata Negara Undana Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr. Jhon Tuba Helan, menegaskan bahwa keputusan Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo, untuk memberhentikan Richardus Erwin Taolin, SE dari jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) TTU merupakan tindakan melanggar hukum.

Menurut Dr. Jhon, pemberhentian pejabat karena dugaan pelanggaran disiplin berat harus melalui mekanisme pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jika mekanisme tersebut tidak dilalui, maka tindakan Bupati Falen merupakan pelanggaran serius terhadap hukum administrasi negara.

“Pejabat diberhentikan jika terjadi pelanggaran disiplin berat, harus melalui mekanisme pemeriksaan. Jika tidak, maka bupati telah melanggar hukum dan harus dihukum berat,” kata Dr. Jhon kepada media ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 28 Juni 2025 malam.

Keputusan Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD yang memberhentikan Richardus Erwin Taolin dinilai cacat hukum karena tidak berdasarkan kewenangan. Dr. Jhon menyatakan bahwa pengangkatan dan pemberhentian kepala Dinas Dukcapil merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri, bukan kepala daerah.

“Bupati telah bertindak tanpa wewenang (onbevoegdheid), karena pengangkatan Kadis Dukcapil menjadi kewenangan Mendagri. Maka keputusan bupati batal demi hukum, sehingga kadis tetap menduduki jabatan secara sah,” tegasnya.

Ia juga menyoroti teguran dari Kementerian Dalam Negeri terhadap Bupati TTU sebagai bentuk sanksi moral dan administratif. Menurutnya, teguran tersebut seharusnya dijadikan pelajaran agar Bupati segera memperbaiki kesalahan dengan mengembalikan jabatan kepada pejabat yang diberhentikan.

“Teguran dari Mendagri itu sebagai hukuman ringan. Maka perbaiki perbuatan yang salah dengan mengangkat kembali pejabat yang diberhentikan. Memalukan seorang kepala daerah ditegur, apakah bisa menjadi contoh bagi bawahan?” ujarnya.

Dr. Jhon juga mengecam praktik balas dendam dan politik balas jasa pasca pilkada yang kerap terjadi dalam birokrasi pemerintahan. Menurutnya, praktik semacam itu merusak sistem pemerintahan dan mencederai prinsip meritokrasi.

“Praktik balas dendam dan balas jasa dalam birokrasi pemerintahan tidak boleh lagi dipraktikkan setelah pilkada. Itu akan merusak birokrasi,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa Kepala Dinas Dukcapil TTU yang diberhentikan tetap memiliki hak sah untuk menjalankan tugasnya hingga ada keputusan resmi dari instansi berwenang.

“Setahu saya, Kadis tetap masuk kantor seperti biasa dan memimpin dinas, sampai ada proses mutasi sesuai aturan yang berlaku. Keputusan bupati tidak mempunyai kekuatan berlaku karena dikeluarkan tanpa dasar wewenang,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.