Kejari Kupang Terbitkan Sprindik Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Proyek Pantai Teres dan Fatubraun

oleh -682 Dilihat
Kajari Kupang Didampingi Ahli dari Politeknik Negeri Kupang Tinjau dan Periksa Lokasi Pantai Teres. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Oelamasi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang tengah menyelidiki dugaan penyalahgunaan keuangan negara dalam pengelolaan proyek pembangunan sarana dan prasarana penunjang fasilitas wisata Pantai Teres dan Pantai Fatubraun sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) untuk mendalami kasus tersebut. “Ya, betul. Kami sudah turun langsung ke lokasi kegiatan di Pantai Teres dan Fatubraun. Namun karena keterbatasan data yang kami peroleh, khususnya terkait pekerjaan sarana penunjang seperti listrik, air, lopo, dan lainnya, saya menerbitkan Surat Perintah Tugas (SprinTug) untuk mengumpulkan data dan informasinya,” ujar Yupiter pada Rabu (10/9/2025).

Yupiter menjelaskan, proyek pembangunan sarana dan prasarana penunjang objek wisata tersebut dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Beberapa pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan antara lain pembangunan akses jalan menuju lokasi wisata, bangunan lopo, aula, tangga beton, kolam renang, dan fasilitas penunjang lainnya.

“Proyek ini terdiri dari banyak kegiatan sejak tahun 2020 hingga 2022. Pekerjaannya meliputi akses jalan, lopo, aula, tangga, dan kolam renang yang semuanya sudah kami tinjau langsung di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut Yupiter mengungkapkan, total anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk proyek ini mencapai sekitar Rp49 miliar. Dana tersebut difokuskan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendukung di kawasan wisata Pantai Teres dan Fatubraun.

“Dari total anggaran itu, khusus untuk pembangunan akses jalan ke lokasi Pantai Teres saja, terdapat dua proyek utama. Yang pertama senilai lebih dari Rp15 miliar dan yang kedua sekitar Rp3 miliar. Jadi totalnya mencapai lebih dari Rp18 miliar hanya untuk pekerjaan jalan menuju lokasi wisata,” katanya.

BACA JUGA:  NTT Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Kirab Budaya “NTT Bagaya Merayakan Warisan Menyongsong Masa Depan”

Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang juga telah mengantongi sejumlah bukti dan dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. “Terkait pekerjaan jalan hotmix, datanya sudah kami kantongi. Oleh karena itu, saya langsung menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (LID) untuk mengungkap lebih jauh kasus ini,” tutup Yupiter. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.