Anggota DPRD Mokris Lay Jalani Tahap II di Kejari Kota Kupang, Kasus Penelantaran Istri dan Anak Masuk Meja Hijau

oleh -663 Dilihat
Anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay Tiba di Kantor Kejari Kota Kupang pada Rabu, 28 Januari 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Mokrianus Lay, resmi menjalani pelimpahan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Rabu (28/1/2026).

Pelimpahan tersebut menandai bahwa perkara dugaan tindak pidana penelantaran istri dan anak yang menjerat legislator aktif itu siap disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang.

Tersangka Mokrianus Lay tiba di Kantor Kejari Kota Kupang sekitar pukul 12.45 WITA dengan mengenakan pakaian dinas DPRD Kota Kupang. Ia dikawal ketat oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) serta aparat TNI untuk pengamanan. Dalam kedatangannya, Mokrianus Lay turut didampingi oleh tim kuasa hukum, Rey Kapitan.

Pelimpahan tahap II dilakukan oleh penyidik Polda NTT setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Proses tersebut meliputi penyerahan tersangka, berkas perkara, serta barang bukti kepada.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kupang. Dengan demikian, penanganan perkara secara resmi beralih dari penyidik kepolisian ke pihak kejaksaan.

Sebelum pelimpahan tahap II, penyidik Polda NTT terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Rumah Sakit Titus Uly Kupang. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka layak mengikuti tahapan proses hukum selanjutnya.

Setibanya di Kejari Kota Kupang, Mokrianus Lay langsung menjalani pemeriksaan administrasi oleh jaksa dan selanjutnya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan segera menyusun surat dakwaan untuk melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kupang agar dapat disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang anggota DPRD Kota Kupang yang masih aktif. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun status sosial.

BACA JUGA:  Vatican News Soroti Kasus 17 Anak Korban TPPO di Sikka, Masih Ada Tersangka Belum Dihukum

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II ini, Mokrianus Lay akan segera menghadapi proses persidangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.