Suarantt.id, Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo melontarkan peringatan keras kepada jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang terkait proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Peringatan itu disampaikan usai mengikuti sidang paripurna bersama DPRD Kota Kupang, Senin (15/9/2025).
Christian Widodo menegaskan pengurusan izin PBG tidak boleh dijadikan ajang mempermainkan masyarakat dengan sikap arogan birokrat. “Di masa pemerintahan saya, jangan ada raja-raja kecil yang bermain sendiri, saya tidak mau,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul setelah maraknya keluhan warga tentang rumitnya prosedur pengurusan PBG di Kota Kupang. Selain proses yang berbelit, muncul pula dugaan adanya praktik “permainan di balik meja” yang membuat izin bisa terbit meski syarat belum lengkap, sementara pemohon lain justru dipersulit.
Ia mengingatkan seluruh pejabat dan pegawai PUPR agar bekerja sesuai aturan serta melayani masyarakat dengan integritas. “Kalau ada permainan oleh oknum, siapapun itu pasti saya tindak tegas,” ujarnya.
Menurutnya, izin PBG bukan sekadar dokumen administratif, melainkan menyangkut keselamatan publik dan tata ruang kota. “Kalau izinnya cacat, dampaknya bukan hanya pada bangunan itu, tapi pada keamanan masyarakat secara luas. Jadi jangan main-main,” tegas Christian Widodo.
Wali Kota juga meminta Dinas PUPR lebih terbuka dan transparan dalam proses penerbitan izin. Ia berencana memanggil pimpinan dan staf yang menangani PBG untuk mendengarkan langsung persoalan yang terjadi. “Apa permasalahannya kita dengarkan dari sisi mereka, lalu kita carikan solusi harus bisa cepat. Tidak boleh lagi masyarakat tunggu lama,” tandas Ketua DPW PSI NTT itu.
Sorotan terhadap Dinas PUPR Kota Kupang semakin tajam setelah sebelumnya muncul dugaan penerbitan PBG ilegal. Publik kini menanti apakah peringatan keras Wali Kota akan diikuti langkah konkret perbaikan layanan, atau sekadar menjadi retorika politik semata.***





