Suarantt.id, Labuan Bajo-Pengadilan Negeri Labuan Bajo menggelar sidang pemeriksaan tambahan pada perkara banding Nomor 1/PDT/2025/PT KPG terkait sengketa tanah seluas 11 hektare di Keranga/Karangan dan Golo Karangan, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Perkara ini diajukan oleh Santosa Kadiman dan keluarga Naput.
Sidang yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025, tersebut menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan dan memverifikasi bukti baru. Kedua ahli yang dihadirkan adalah Sapta Dwikardana, Ph.D., M.Si., CBA, CH., CMHA sebagai ahli Certified Master Handwriting Analysis dan Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum sebagai ahli Hukum Agraria dan Tanah Adat.
Dalam persidangan, Sapta Dwikardana menyampaikan hasil analisisnya terkait dokumen pembatalan penyerahan tanah kepada Nasar Bin Haji Supu yang tertuang dalam surat tertanggal 17 Januari 1998.
“Berdasarkan analisa Scientific Signature Verification dari empat spesimen tanda tangan yang tertera dalam surat tersebut, hasilnya tidak identik. Dengan demikian, dokumen tersebut kehilangan nilai karena eksekusinya dilakukan oleh pihak lain,” jelas Sapta yang juga bertugas sebagai Assessor di Puslabfor Mabes Polri.
Surat pembatalan tersebut ditandatangani oleh empat pihak, yaitu Haji Ishaka dan Haku Mustafa sebagai fungsionaris adat Nggorang, Yoseph Latif selaku Lurah Labuan Bajo, serta Yos Vins Ndahur selaku Camat Komodo. Verifikasi tanda tangan dilakukan dengan membandingkan lima hingga enam dokumen pembanding untuk setiap spesimen tanda tangan, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 10 Tahun 2009.
Latar Belakang Kasus
Sengketa tanah seluas 11 hektare di Labuan Bajo ini bermula dari perebutan hak antara ahli waris Nikolaus Naput dan Erwin Kadiman Santosa melawan Muhamad Rudini. Kasus tersebut pertama kali didaftarkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan nomor perkara 1/Pdt.G/2024/PN LBJ pada 5 Januari 2024.
Pada Oktober 2024, Pengadilan Negeri Labuan Bajo memenangkan Muhamad Rudini. Namun, pihak ahli waris Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang pada November 2024. Permohonan banding tersebut terdaftar sebagai Perkara Nomor 1/Pdt.G/2025/PT KPG pada 6 Januari 2025.
Melalui putusan sela yang dikeluarkan pada 10 Januari 2025, Pengadilan Tinggi Kupang mengabulkan permohonan sidang pemeriksaan tambahan untuk memverifikasi bukti baru.
Demonstrasi dan Respons Pengadilan
Sidang pemeriksaan tambahan pada Senin siang tersebut diwarnai aksi demonstrasi dari kubu Muhamad Rudini. Massa pendemo menuntut pembatalan sidang.
Namun, Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Ida Ayu Widyarini, menegaskan bahwa sidang tetap dilanjutkan sesuai putusan sela dari Pengadilan Tinggi Kupang.
“Sidang tetap dilanjutkan karena hari ini kami hanya menjalankan putusan sela dari Pengadilan Tinggi Kupang. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan dituangkan dalam berita acara dan dikirim ke pengadilan tinggi untuk diputuskan,” tegas Ida Ayu.
Sidang berlangsung sejak pukul 12.00 WITA dan berjalan lancar. Massa pendemo akhirnya membubarkan diri setelah pernyataan dari Ketua Pengadilan Negeri Labuan Bajo.
Kasus ini masih menunggu putusan lanjutan dari Pengadilan Tinggi Kupang. ***





