Ahli Waris Piter Banobe Tegaskan: Kami Bukan Mafia Tanah, Kami Pemilik Sah

oleh -117 Dilihat
Kuasa Hukum Keluarga Besar Banobe Cs Pose Bersama dengan Ahli Waris. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Filmon Kay, ahli waris dari almarhum Piter Banobe, akhirnya angkat bicara dalam jumpa pers bersama keluarga Banobe terkait tudingan mafia tanah yang beredar luas di media sosial (Medsos). Tuduhan ini berkaitan dengan kepemilikan lahan di Kisbaki, Kelurahan Manutapen dan Nunbaun Dehla, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu, 3 Mei 2025 sore.

Filmon menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan menyakiti keluarga besar Banobe. Ia menegaskan, “Kami bukan mafia tanah. Kami adalah pemilik sah atas tanah ini. Tanah tersebut dulunya memang digunakan oleh Departemen Kehutanan, namun telah dikembalikan kepada kami melalui prosedur yang sah.”

Menurutnya, dari proses pengembalian itu, keluarga Banobe telah menerima dua telaah tanah: satu seluas 16 hektar dan satu lagi 5,68 hektar. Sementara itu, sekitar 7 hektar lainnya masih menjadi bagian dari program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) dan belum sepenuhnya diserahkan oleh Kementerian Kehutanan.

Total sekitar 20 hektar telah resmi diserahkan kepada keluarga besar Banobe. Filmon menegaskan bahwa keluarga tidak berniat mengusir warga yang tinggal di lahan tersebut. Sebaliknya, niat mereka adalah untuk memediasi dan membantu masyarakat memperoleh legalitas atas tanah yang mereka tempati.

“Kami datang dengan niat baik, bahkan ingin membantu mengurus sertifikat tanah bagi saudara-saudara yang tinggal di sana. Tapi justru kami yang difitnah. Padahal, ada oknum yang secara aktif menjual tanah di kawasan itu dengan harga Rp15 hingga Rp20 juta per bidang, bahkan hingga tahun 2024 masih terjadi transaksi ilegal di lahan tersebut,” tegas Filmon kepada wartawan.

Kuasa hukum keluarga Banobe, Bildad Thonak, turut menjelaskan bahwa secara historis dan hukum, tanah tersebut merupakan warisan turun-temurun keluarga Banobe yang dahulu dipinjamkan kepada Departemen Kehutanan sebagai kawasan persemaian dan hutan lindung.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Terus Berbenah Perbaiki Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Pertahankan WTP

“Tidak ada tindakan mafia di sini. Justru keluarga Banobe sedang memperjuangkan hak mereka yang sah. Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada ribuan warga yang tinggal di lokasi itu. Pendekatan kami bersifat humanis dan berdasarkan hukum,” ujar Bildad.

Bildad juga menyebut bahwa dokumen kepemilikan tanah sudah ada sejak tahun 1960 dan telah diperkuat oleh keputusan pengadilan. Ia meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami siap menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan polemik ini. Beberapa oknum yang mengaku memiliki lahan di kawasan tersebut belum dapat membuktikan klaim mereka,” pungkasnya.

Keluarga Banobe berharap seluruh pihak menahan diri, dan menekankan pentingnya penyelesaian yang adil dan bermartabat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.