Suarantt.id, Kupang-Anggota Komisi I DPRD Kota Kupang, Ahmad Talib, angkat bicara terkait polemik yang tengah berkembang antara Pemerintah Kota Kupang dan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang, yang saat ini dipimpin oleh Erwin Gah. Isu yang mencuat adalah dugaan pengambilan paksa aset oleh pemerintah, serta mandeknya pencairan dana hibah selama setahun terakhir.
Menurut legislator dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini, tudingan bahwa pemerintah melakukan pengambilan paksa aset milik PMI tidaklah berdasar. Ahmad menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Pemkot Kupang sudah melalui prosedur resmi, berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Kota Kupang dengan Nomor 045/SETDA.000.2.5/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat somasi ketiga nomor 063/HK.100.3/IV/2024 tanggal 29 April 2024.
“Ini bukan tindakan sepihak. Pemerintah hanya menindaklanjuti somasi hukum yang sudah dikirimkan sejak tahun 2024, saat Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini, dr. Christian Widodo dan Serena Francis, belum menjabat,” jelas Ahmad Talib kepada wartawan pada Jumat, 23 Mei 2025.
Ia juga mempertanyakan mengapa selama hampir satu tahun dana hibah dari pemerintah kepada PMI Kota Kupang tak kunjung dicairkan. Padahal, lanjutnya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang sekarang baru menjabat kurang dari lima bulan.
“Saya heran kenapa dana hibah ke PMI tidak bisa dicairkan. Ini patut dipertanyakan, karena bisa mengganggu aktivitas kemanusiaan,” ujarnya.
Menanggapi kontroversi pelantikan Ketua PMI Kota Kupang yang baru, dr. Bil Brenton Mandala, Ahmad menegaskan bahwa jika pelantikan tersebut dinilai menyalahi aturan, maka jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) adalah langkah yang tepat.
“Kalau memang pelantikannya tidak sah, gugat saja di PTUN. Itu tempat yang sah dan konstitusional untuk menentukan keabsahan,” tutupnya. ***





