Astaga!! Proyek Pantai Teres Dikerjakan Asal-asalan, PPK dan Kadis Pariwisata Kabupaten Kupang Bakal Diperiksa

oleh -580 Dilihat
Kajari Kupang Didampingi Tim Ahli Periksa Proyek Pantai Teres. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Oelamasi-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana pendukung kawasan wisata Pantai Teres di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek senilai Rp49 miliar yang dikerjakan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang dari tahun 2020 hingga 2022 itu menuai sorotan tajam karena dinilai dikerjakan asal-asalan sehingga fasilitasnya kini terbengkalai dan mulai rusak.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, mengungkapkan hasil tinjauan langsung ke lokasi proyek bersama tim ahli dari Politeknik Negeri Kupang pada Minggu (14/9/2025) sangat memprihatinkan. “Kami melihat langsung kondisi kawasan wisata Pantai Teres. Bangunan yang baru diresmikan tahun 2023 sudah rusak dan tidak digunakan. Kolam renang, lopo, aula, restoran, serta penginapan yang dibangun semuanya mubazir,” ujar Yupiter di Kupang, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, dua unit kolam renang yang dibangun tidak sesuai standar dan lebih menyerupai kolam ikan karena tidak memiliki sistem pembuangan atau pengurasan air yang memadai. “Ini bukan kolam renang, tapi kolam ikan. Tidak ada kolam renang yang dibangun seperti ini. Saya sudah minta tim ahli untuk meneliti lebih dalam agar dalam penyelidikan nanti bisa dimasukkan dalam kategori total loss, mengingat seluruh sarana tidak berfungsi,” tambahnya.

Yupiter menjelaskan bahwa dari total anggaran Rp49 miliar, sekitar Rp18 miliar digunakan untuk pembangunan jalan aspal sepanjang 5,5 kilometer. Sementara itu, hanya Rp1,9 miliar yang digunakan untuk pembangunan sarana wisata di Pantai Teres dan Fatubraun, di luar biaya listrik dan air. “Dari total Rp49 miliar, dana yang kami ketahui penggunaannya baru sekitar Rp20 miliar lebih. Sisanya, sekitar Rp28 miliar, belum dipertanggungjawabkan. Kami masih menunggu data lengkapnya,” jelasnya.

BACA JUGA:  BPJN NTT Fokus pada Konservasi Jalan Nasional dan Pembangunan Jembatan Baru

Saat ini, Kejari Kabupaten Kupang masih terus melakukan penyelidikan dengan memeriksa para pihak yang terlibat, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Kupang. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek tersebut. “Penyidik terus mengumpulkan bukti dan data. Dari total Rp49 miliar, yang baru diserahkan kepada kami baru sekitar Rp21 miliar. Sisanya belum ada data,” pungkas Yupiter.

Dugaan korupsi dalam proyek pembangunan kawasan wisata Pantai Teres kini tengah ditangani oleh Tim Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang. Selain memeriksa saksi-saksi, sejumlah dokumen juga telah diamankan untuk bahan penyidikan lebih lanjut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.