Bank Indonesia NTT Sesuaikan Jam Operasional Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

oleh -549 Dilihat
Kepala Perwakikan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur, Adidoyo Prakoso. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyesuaikan kegiatan operasional sistem pembayaran menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2025. Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan kelancaran transaksi masyarakat, dunia usaha, serta pemerintah pada akhir tahun anggaran.

Deputi Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Adidoyo Prakoso, mengatakan penyesuaian operasional tersebut mengacu pada pedoman pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk menyediakan infrastruktur sistem pembayaran yang andal, khususnya menghadapi peningkatan transaksi jelang Natal dan akhir tahun, termasuk kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana serta transaksi pemerintah,” ujar Adidoyo.

Penyesuaian Jam Operasional Sistem Pembayaran

Untuk Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), jam transaksi antar peserta diperpanjang. Pada periode 19–30 Desember 2025, transaksi dapat dilakukan hingga pukul 18.30 WITA, sementara pada 31 Desember 2025 diperpanjang hingga 23.30 WITA. Cut off sistem juga menyesuaikan hingga 00.55 WITA (H+1) pada 31 Desember 2025.

Sementara itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tetap dibuka mulai pukul 07.30 WITA. Pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) untuk layanan transfer dana dan pembayaran reguler juga diperpanjang hingga 23.30 WITA pada 31 Desember 2025, dengan settlement dilakukan sebanyak 9 kali hingga pukul 23.45 WITA.

BI-FAST dan Layanan Digital Tetap Normal

Untuk layanan Bank Indonesia Fast Payment (BI-FAST) serta layanan perbankan berbasis elektronik dan digital seperti mobile banking, internet banking, dan QRIS, BI memastikan layanan tetap beroperasi penuh 24 jam sehari, 7 hari seminggu selama periode Natal dan Tahun Baru.

Layanan Kas Berakhir Bertahap

Adidoyo menjelaskan bahwa layanan kas Bank Indonesia memiliki batas waktu tertentu. Penjualan Uang Rupiah Khusus (URK) berakhir pada 8 Desember 2025, penukaran uang rusak dan cacat hingga 11 Desember 2025, layanan klarifikasi uang diragukan keasliannya hingga 12 Desember 2025, kas keliling hingga 23 Desember 2025, serta layanan setoran dan penarikan perbankan hingga 24 Desember 2025.

“Kegiatan operasional Bank Indonesia akan kembali berjalan normal sepenuhnya pada Jumat, 2 Januari 2026. Sementara itu, pengaturan operasional masing-masing bank menjadi kewenangan setiap bank,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.