Utang Pajak Bank NTT Rp93 Miliar, Kini Berproses di Pengadilan Niaga

oleh -186 Dilihat
Anggota DPRD NTT, Filmon Loasana. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi PSI, Filmon Loasana, mengungkapkan adanya utang pajak yang ditanggung oleh Bank NTT dengan nilai mencapai Rp93 miliar. Persoalan tersebut saat ini tengah berproses di Pengadilan Niaga.

Filmon menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahapan hukum, di mana pihak Bank NTT telah mengajukan upaya banding atas perkara yang sedang berjalan. Ia menyebut, langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mempertahankan posisi hukum lembaga keuangan daerah tersebut.

“Informasi yang kami peroleh, perkara ini sedang berproses di Pengadilan Niaga dan pihak Bank NTT sudah melakukan banding,” ujarnya.

Lebih lanjut, Filmon mengungkapkan bahwa manajemen Bank NTT telah menyiapkan berbagai bukti untuk memperkuat posisi mereka dalam menghadapi proses persidangan. Bahkan, menurutnya, pihak bank cukup optimistis dapat memenangkan gugatan tersebut.

“Mereka sudah mempersiapkan bukti-bukti dan berkeyakinan akan memenangkan gugatan ini,” tambahnya.

Meski demikian, Filmon menilai persoalan utang pajak ini perlu menjadi perhatian serius, mengingat besarnya nilai yang terlibat serta potensi dampaknya terhadap kinerja dan kepercayaan publik terhadap Bank NTT sebagai bank daerah.

Ia juga mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan profesional, serta diikuti dengan langkah pembenahan internal agar persoalan serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Ini harus menjadi momentum evaluasi bagi manajemen, agar tata kelola keuangan dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan bisa lebih baik ke depan,” tegasnya. ***

BACA JUGA:  Roadshow BMMC 2025 Hadirkan Edukasi Keuangan dan Kreativitas Pelajar SMA/SMK di Kota Kupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.