Bildad Thonak Desak Evaluasi Kinerja Polres Kupang: Kapolres dan Kasat Reskrim Harus Dicopot

oleh -1190 Dilihat
Pengacara Bildad Thonak Didampingi Jimmy Lasibey dan Adi Bulu Beri Keterangan Pers pada Jumat, 20 Juni 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang- Kuasa Hukum Kristofel Tfuakan, Bildad Thonak, menyampaikan keprihatinannya terhadap mandeknya penanganan laporan dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya di wilayah Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang. Ia menyebut, kasus yang telah dilaporkan sejak 6 November 2024 di Polres Kupang itu belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga kini.

“Klien kami, Kristofel Tfuakan, menjadi korban pengeroyokan di Desa Nonbaun, namun sampai hari ini, tujuh bulan sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan dari pihak penyidik Polres Kupang,” ujar Bildad kepada wartawan pada Jumat (20/6/2025).

Bildad menjelaskan, kliennya telah membuat laporan dengan nomor: LP/8/249/03/2024/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 361 KUHP. Peristiwa terjadi pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 08.00 WITA di Dusun IB, Desa Nonbaun, Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang. Kristofel Tfuakan mengalami luka akibat dilempar batu oleh dua terlapor, yakni Eli Suingli Tfuakan dan Etfin Nabuasa.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bocor di kepala serta memar dan bengkak pada kaki kiri. Korban sempat tidak sadarkan diri dan kesulitan berjalan pasca-kejadian.

Bildad menilai, proses hukum atas laporan tersebut berjalan sangat lamban, bahkan cenderung diabaikan.

“Ini kasus sederhana. Pembuktian cukup dengan visum dan dua orang saksi. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Kami menduga ada unsur kesengajaan untuk menghambat proses ini,” tegasnya.

Atas kondisi itu, pihaknya mengambil langkah hukum dengan mengirim surat pengaduan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum, dan Propam Mabes Polri. Tak hanya itu, pengaduan juga ditujukan kepada Kapolda NTT, Wakapolda, Propam Polda NTT, dan Ditreskrimum Polda NTT.

“Kami meminta atasan penyidik di wilayah NTT untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres Kupang, termasuk Kapolres dan Kasat Reskrim,” lanjut Bildad.

BACA JUGA:  Dukung Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Kota Kupang Dorong Urban Farming Lewat Bantuan Alsintan

Ia juga menyayangkan belum adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh kliennya hingga saat ini, meskipun para saksi telah diperiksa dan bukti visum telah diserahkan.

“Kami sudah berkomunikasi selama hampir lima bulan terakhir tapi tak ada perkembangan berarti. Bahkan pelaku belum ditahan. Ini berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat,” ujarnya.

Menurut Bildad, pihaknya mendesak agar Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Kupang dicopot dari jabatannya dan penyidik diperiksa melalui sidang etik agar profesionalisme institusi Polri tetap terjaga.

“Kami berharap hari Senin depan surat kami sudah sampai di meja pimpinan Mabes Polri dan Polda NTT. Klien kami hanya ingin keadilan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.