Suarantt.id, Kupang-Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkapkan telah mengantongi daftar pimpinan dan anggota dewan yang jarang hadir dalam rapat, baik rapat paripurna maupun rapat komisi. Data ini dikumpulkan BK sejak masa pelantikan anggota DPRD periode berjalan.
Ketua BK DPRD NTT, Nelson Obet Matara, mengatakan pihaknya selama ini secara rutin mencatat kehadiran seluruh anggota DPRD dalam setiap agenda resmi lembaga. Pencatatan ini menjadi dasar untuk pembinaan kedisiplinan sekaligus penegakan kode etik yang tengah disusun.
“Sudah ada catatan anggota dan pimpinan yang jarang hadir rapat. Nanti setelah aturan ini selesai kami akan berlakukan,” ujarnya kepada wartawan usai rapat pada Selasa (23/9/2025).
Menurut Nelson, BK DPRD NTT saat ini sedang memfinalisasi penyusunan Kode Etik Pimpinan dan Anggota DPRD serta Tata Beracara Badan Kehormatan. Aturan ini akan menjadi dasar penegakan disiplin, termasuk pemberian teguran tertulis maupun sanksi bagi pimpinan dan anggota yang tidak disiplin.
“Kalau tidak ada dasar ini memang kami sulit membuat teguran tertulis. Mungkin Oktober ini kami usahakan penyusunannya final,” terangnya.
Nelson menjelaskan selama ini BK hanya bisa memberikan imbauan terkait kehadiran dan tata berpakaian anggota dewan karena belum memiliki aturan baku. Dengan adanya kode etik, BK akan memiliki pijakan hukum yang jelas untuk menegakkan disiplin.
“Pada prinsipnya kita menghadirkan kode etik ini untuk mengatur kehadiran baik pimpinan dan anggota agar supaya mereka bisa mematuhi aturan yang disepakati dalam tata tertib,” jelasnya.
Ia berharap, setelah kode etik resmi diberlakukan, pimpinan dan anggota DPRD NTT dapat lebih disiplin menghadiri rapat baik di sidang komisi, badan-badan maupun paripurna. “Dengan begitu marwah lembaga DPRD bisa terjaga sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” tambahnya.***







