BKD NTT Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan 617 Pejabat Eselon III dan IV

oleh -1476 Dilihat
Kepala BKD NTT, Yosef Rasi. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan bahwa tidak ada praktik jual beli jabatan dalam proses pelantikan 617 pejabat struktural eselon III dan IV yang berlangsung pada 8 Oktober 2025.

Kepala BKD Provinsi NTT, Yosef Rasi menyampaikan klarifikasi resmi menanggapi berbagai isu dan kontroversi yang muncul di masyarakat, khususnya di media sosial, pasca pelantikan perdana di masa kepemimpinan Gubernur Melki Laka Lena dan Wakil Gubernur Johni Asadoma

“Isu yang menyebutkan adanya transaksi jual beli jabatan dengan nilai fantastis tidak benar. Semua tahapan pengangkatan dan pelantikan pejabat telah dilakukan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku,” tegas Yosef Rasi dalam pernyataan tertulis pada Sabtu (11/10/2025).

Ia menjelaskan, proses pelantikan 617 pejabat tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Gubernur Tahun 2023 yang membawa perubahan pada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) berbagai perangkat daerah di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

“Seharusnya pelantikan sudah dilakukan pada tahun 2023 atau 2024, namun tertunda karena masa transisi Pemilu dan Pilkada. Maka pelantikan baru bisa dilaksanakan di masa kepemimpinan Melki–Johni,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yosef memaparkan bahwa seluruh tahapan telah melalui proses panjang, mulai dari pembentukan Tim Penilai Kinerja (TPK) yang dulu dikenal sebagai Baperjakat  hingga penilaian kompetensi, rekam jejak, pengalaman, dan kinerja masing-masing calon pejabat.

Hasil penilaian tersebut disampaikan secara berjenjang kepada Sekretaris Daerah selaku Pejabat yang Berwenang (PyB) dan kemudian dilaporkan kepada Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mendapat pertimbangan.

“Setiap nama yang diusulkan telah melalui evaluasi dan mendapat Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Gubernur hanya dapat melantik pejabat yang telah memperoleh Pertek dari BKN. Di luar itu tidak diperkenankan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Isu Panas Mutasi Pejabat NTT: Nama Kepala BKD Yos Rasi Disebut-sebut di Medsos

Terkait adanya insiden kecil di depan Gedung Sasando Kantor Gubernur NTT saat pelantikan berlangsung, Yosef menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur, Wakil Gubernur, tokoh masyarakat, akademisi, insan pers, dan seluruh masyarakat NTT.

“Peristiwa tersebut menjadi catatan kelam dan bahan evaluasi berharga agar tidak terulang kembali. Kami mohon maaf karena situasi ini sempat mengganggu keharmonisan sosial masyarakat,” ujarnya.

BKD NTT juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap bentuk pelayanan yang tidak sesuai aturan melalui “Meja Rakyat”, sebagai media resmi pengaduan masyarakat terkait pelayanan kepegawaian.

“Insiden, kritik, dan pro-kontra yang terjadi akan menjadi bahan refleksi untuk meningkatkan profesionalisme kami ke depan. Semua ini demi mewujudkan NTT yang Maju, Sehat, Cerdas, Sejahtera, dan Berkelanjutan,” tutup Yosef Rasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.