Suarantt.id, Kupang-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Timur tengah diuji ketegasannya dalam menangani persoalan yang mencuat terkait izin pemanfaatan air bawah tanah. Polemik ini menguat setelah warga Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, mengeluhkan kerusakan jalan utama akibat aktivitas sebuah usaha pengisian air minum yang telah mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Usaha pengisian air minum yang berlokasi di RT 003/RW 001 Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang itu merupakan milik Andre Ang dan mulai beroperasi sejak awal tahun 2025. Warga menilai aktivitas pengisian dan distribusi air dalam jumlah besar telah mempercepat kerusakan jalan utama di wilayah tersebut. Jalan itu merupakan akses vital bagi warga maupun pengguna jalan di kawasan Oesapa Barat.
Lurah Oesapa Barat, Christian Chandra, menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Kupang telah memberikan teguran keras kepada pemilik usaha. Langkah itu diambil setelah kerusakan jalan semakin meluas seiring intensitas mobilitas kontainer dan kendaraan pengangkut air.
“Waktu itu kami sudah minta untuk hentikan operasional dan usaha ditutup selama tiga hari. Namun beberapa waktu kemudian, pengusaha itu kembali membuka usahanya,” ujar Lurah Chandra saat ditemui media ini, Minggu (9/11/25).
Ia menjelaskan bahwa pada awal operasional, usaha tersebut belum memiliki izin resmi. Setelah ditegur oleh pemerintah kelurahan, pemilik usaha kemudian mengurus izin melalui OSS dan mendapatkan izin pemanfaatan air bawah tanah dari Dinas ESDM Provinsi NTT. Sesuai ketentuan, kewenangan perizinan pemanfaatan air bawah tanah berada pada pemerintah provinsi, sementara penerbitan izin melalui OSS merupakan hasil integrasi sistem perizinan pusat.
Meski kini telah berizin, Lurah Chandra menilai masih banyak aspek yang belum terpenuhi dari sisi teknis dan lingkungan. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tata ruang, serta ketersediaan sistem resapan air di area usaha yang dinilai tidak memadai.
“Kerusakan jalan terjadi karena lalu lintas kendaraan berat keluar masuk lokasi usaha itu. Belum lagi tidak ada sistem resapan yang baik sehingga air meluber ke badan jalan,” tambahnya.
Di sisi lain, seorang staf Dinas ESDM Provinsi NTT menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pemanfaatan air bawah tanah melalui OSS berbeda untuk setiap wilayah. Untuk Pulau Timor, Sabu, Rote, dan Flores, kewenangan berada pada pemerintah pusat. Sedangkan pemerintah provinsi melalui Dinas ESDM hanya memiliki kewenangan penuh untuk wilayah Sumba, Alor, Lembata, dan Flores Timur Kepulauan (Solor dan Adonara).
Pernyataan ini menunjukkan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, terutama ketika izin operasional yang dikeluarkan melalui OSS berdampak langsung pada infrastruktur daerah.
Situasi ini menempatkan ESDM NTT pada posisi yang menuntut ketegasan dalam mengambil sikap. Di satu sisi, izin sudah diterbitkan sesuai mekanisme OSS. Namun di sisi lain, kerusakan infrastruktur daerah menjadi beban pemerintah kota dan keresahan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, warga berharap adanya langkah konkret dari pemerintah kota maupun pemerintah provinsi untuk meninjau kembali izin usaha pengisian air minum tersebut. Evaluasi dampak lingkungan dan penataan ulang lokasi usaha kini menjadi tuntutan utama warga Oesapa Barat agar akses jalan di wilayah mereka kembali aman dan layak dilalui. ***





