Buron Sejak 2021, Terpidana Deny Mahwan Sabat Berhasil Dibekuk Tim Tabur Kejati NTT

oleh -1501 Dilihat
Kajati NTT Beri Keterangan Pers pada Kamis, 20 November 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dengan dukungan Tim Tabur Kejati Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, berhasil menangkap terpidana kasus perlindungan anak, Deny Mahwan Sabat, setelah empat tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diamankan di wilayah Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada Selasa (18/11/2025).

Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, menjelaskan bahwa Deny Mahwan Sabat merupakan terpidana yang telah melarikan diri dan menghindari eksekusi putusan pengadilan sejak 2021. “Yang bersangkutan adalah terpidana yang sudah berkekuatan hukum tetap, namun melarikan diri dan tidak mau dieksekusi,” jelasnya kepada wartawan pada Kamis, 20 November 2025.

Masuk DPO Sejak 2021

Deny Mahwan Sabat resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024. Ia seharusnya menjalani hukuman berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 yang menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana “ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya”.

Terpidana dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Proses Penangkapan

Informasi tentang keberadaan Deny diperoleh Tim Intelijen Kejari Kabupaten Kupang pada 18 November 2025. Buronan tersebut diketahui bekerja sebagai tukang ojek di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.

“Yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan saat diamankan,” ungkap Kajari Kupang, Yupiter Selan.

Penangkapan dilakukan setelah koordinasi cepat antara Kejari Kabupaten Kupang, Kejari Pulang Pisau, dan Kejati Kalimantan Tengah. Deny kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk proses pemeriksaan awal.

Pemulangan ke Kupang

BACA JUGA:  Ekonomi NTT Melesat, Inflasi Terkendali: Buah Kolaborasi Gubernur Melki dan Bank Indonesia

Pada Rabu (19/11/2025), Tim Tabur Kejati NTT yang dipimpin Yoni E. Mallaka bertolak ke Kalimantan Tengah untuk menjemput terpidana. Setelah serah terima resmi di Palangkaraya, terpidana diterbangkan ke Surabaya dan dititipkan sementara di Rutan Kejati Jawa Timur.

Keesokan harinya, Kamis (20/11/2025), terpidana dibawa ke Kupang dan tiba di Kantor Kejati NTT pukul 10.00 WITA untuk pemeriksaan administrasi dan kesehatan. Setelah semua prosedur dipenuhi, Deny Mahwan Sabat diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Capaian Keenam Tim Tabur Kejati NTT Tahun 2025

Kajati NTT menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan keberhasilan keenam Tim Tabur Kejati NTT sepanjang tahun 2025. Keberhasilan ini dianggap sebagai bukti konsistensi Kejati NTT dalam memburu para buronan yang telah divonis pengadilan.

“Ini langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Tidak ada tempat aman bagi para DPO,” tegas Roch Adi Wibowo.

Ia juga kembali mengimbau seluruh buronan agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum diamankan oleh tim Tabur Kejaksaan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.