Dana BOS Kota Kupang 2025 Capai Rp58 Miliar, Diperuntukkan bagi 152 SD dan 25 SMP

oleh -1132 Dilihat
Okto Nitboho. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2025 sebesar Rp58 miliar untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Kota Kupang.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Disdikbud Kota Kupang, Okto Naitboho, menjelaskan bahwa total Dana BOS untuk SD mencapai Rp33 miliar yang diperuntukkan bagi 152 SD negeri maupun swasta. Sementara itu, Dana BOS untuk 25 SMP di Kota Kupang mencapai Rp25 miliar.

“Dana BOS ini berbasis jumlah siswa. Untuk SD sebesar Rp910 ribu per siswa per tahun, sedangkan SMP sebesar Rp1.120.000 per siswa per tahun,” kata Okto beberapa lalu.

Ia menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS telah diatur secara ketat. Dana tersebut dapat digunakan untuk perbaikan fisik sekolah, namun hanya untuk pekerjaan rehabilitasi ringan dan maksimal sebesar 20 persen dari total anggaran, serta tidak diperkenankan untuk pembangunan gedung baru.

“Selain itu, sebanyak 10 persen dialokasikan untuk pengadaan buku dengan prinsip satu siswa satu buku, guna meringankan beban orang tua. Pembelanjaan harus sesuai persentase, tidak boleh lebih dan tidak boleh kurang,” jelasnya.

Temuan Administratif dan Pajak
Terkait pengelolaan Dana BOS, Okto mengungkapkan bahwa pada pertengahan Oktober 2025, Inspektorat menemukan sejumlah catatan dalam hasil pemeriksaan internal terhadap sekolah-sekolah penerima Dana BOS.

“Hasil audit Inspektorat ada sekitar 10 hingga belasan SD dan 6 sampai 7 SMP. Catatan-catatan tersebut sudah kami terima dan kami telah bersurat agar pihak sekolah segera menindaklanjuti,” ungkapnya.

Menurut Okto, sebagian besar temuan tersebut bersifat administratif, termasuk kewajiban pengembalian anggaran dalam jumlah tertentu.

“Ada yang harus mengembalikan Rp6 juta, ada yang Rp1 juta, kebanyakan terkait pajak. Ada juga karena pembayaran lembur yang secara aturan tidak diperbolehkan, serta perbedaan penafsiran aturan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Buka Rakor Pendidikan Dasar 2026, Wali Kota Kupang Soroti Disiplin ASN dan Validitas Dapodik

Dia mencontohkan, pembayaran honor narasumber dari internal sekolah yang menurut Inspektorat tidak boleh dibayarkan penuh, sementara menurut ketentuan BPK diperbolehkan namun hanya sebesar 50 persen.

“Misalnya honor standar Rp900 ribu, dibayarkan setengah menjadi Rp450 ribu, lalu dipotong pajak sehingga diterima bersih sekitar Rp300 ribuan. Yang sering terjadi, sekolah membayar penuh dan itu menjadi temuan sehingga harus dikembalikan selisihnya,” tambahnya.

Sosialisasi Pengelolaan Dana BOS
Okto menegaskan bahwa untuk meminimalisasi kesalahan pengelolaan Dana BOS, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendampingan secara masif kepada sekolah-sekolah.

“Kami lakukan sosialisasi dan pendampingan secara optimal. Bahkan untuk menyongsong tahun 2026, sosialisasi sudah kami selesaikan sejak Oktober, lengkap dengan contoh-contoh komponen pembiayaan,” ujarnya.

Dirinya menyebutkan, komponen yang boleh dibiayai Dana BOS antara lain pasfoto siswa baru, penggandaan formulir, honor narasumber, kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), hingga kartu peserta didik, semuanya berdasarkan standar yang telah ditetapkan.

Menurut Okto, salah satu temuan yang paling sering terjadi adalah kelalaian sekolah dalam kewajiban pemotongan dan penyetoran pajak.

“Banyak pengelola Dana BOS yang tidak tahu atau lalai bahwa pembelanjaan tertentu harus ditarik pajak. Kalau belanja melalui mekanisme silpa, pajaknya langsung terpotong. Tapi yang sering terjadi, belanja manual, uang sudah di tangan, pajak tidak disetor dan akhirnya habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Itu yang menjadi temuan pajak,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.