Suarantt.id, Kupang-Polemik selisih anggaran dalam proyek preservasi Inpres Jalan Daerah (IJD) jalan nasional di Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, akhirnya menemukan titik terang setelah redaksi menerima dokumen kontrak dan addendum resmi dari paket pekerjaan dimaksud.
Sebelumnya, publik menyoroti perbedaan nilai antara angka yang tercantum di papan proyek sebesar Rp22,27 miliar dengan pernyataan lisan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Janto, yang menyebut realisasi pekerjaan hanya sekitar Rp16 miliar dalam pertemuan bersama warga Oetun pada 23 Februari 2026.
Berdasarkan dokumen kontrak yang diterima, proyek preservasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Kerja PJN Wilayah I Provinsi NTT di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur, unit kerja Direktorat Jenderal Bina Marga, dengan sumber pendanaan dari APBN Tahun Anggaran 2025.
Dalam dokumen tercatat, paket pekerjaan Preservasi Jalan Jl. Titus Nau, Jl. Mollo Sujan, dan Jl. Mollo Oetun memiliki nilai kontrak awal sebesar Rp22.492.374.000 dengan panjang penanganan 4,93 kilometer, sebagaimana tertuang dalam Kontrak Nomor HK 0203-Bpjn11.6.1/850 tertanggal 3 Desember 2025.
Namun melalui Addendum I yang diterbitkan pada 18 Desember 2025, nilai kontrak mengalami perubahan menjadi Rp16.888.700.000 dengan panjang penanganan berkurang menjadi 3,73 kilometer. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor PT Amar Jaya Pratama Group dengan pengawasan dari PT Arci Pratama Konsultan.
Dengan demikian, terdapat pengurangan nilai kontrak sekitar Rp5,6 miliar disertai pemangkasan panjang penanganan sepanjang 1,2 kilometer dari rencana awal.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun redaksi, langkah optimasi anggaran tersebut dilakukan karena beberapa pertimbangan, di antaranya Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang belum terbit saat proses persiapan kontrak, sisa waktu pelaksanaan yang kurang dari 60 hari kalender, serta kondisi musim hujan pada akhir tahun di wilayah NTT.
Dalam pembahasan yang dilakukan pada 24 November 2025 bersama Direktorat Preservasi Wilayah II, diputuskan untuk melakukan optimasi terhadap panjang penanganan dan nilai anggaran. Ruas yang akhirnya ditangani hanya Jalan Mollo Sujan sepanjang 3,73 kilometer, sesuai STA 00+000 hingga 03+730. Sementara ruas Jalan Mollo Oetun disarankan untuk diusulkan kembali oleh Pemerintah Kota Kupang melalui skema IJD Tahun 2026.
Meski dokumen addendum telah menjelaskan penurunan nilai kontrak secara administratif, sejumlah pertanyaan masih muncul di lapangan. Warga mempertanyakan mengapa papan proyek masih menampilkan nilai kontrak awal, apakah informasi terkait addendum telah disosialisasikan secara terbuka, serta apakah volume pekerjaan yang tercantum telah diperbarui sesuai kontrak terbaru.
Selain itu, warga Oetun juga menyoroti dugaan penggunaan material agregat dari lokasi tambang yang tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP). Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak kontraktor maupun BPJN NTT terkait legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Secara administratif, perubahan nilai kontrak melalui mekanisme addendum merupakan hal yang sah dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, prinsip transparansi menuntut agar informasi publik, termasuk papan proyek, menampilkan data terbaru guna menghindari persepsi adanya selisih anggaran di tengah masyarakat.
Media ini masih membuka ruang klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum, prinsip akuntabilitas penggunaan APBN, serta standar teknis yang berlaku. ***





