Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sebagai garda terdepan dalam pengawasan dan edukasi penyiaran di daerah.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) NTT, Ady Mandala, mengungkapkan bahwa Pemprov NTT telah mengalokasikan dukungan anggaran bagi KPID sebesar Rp500 juta pada tahun 2026. Bahkan, dalam perubahan anggaran, jumlah tersebut direncanakan meningkat menjadi Rp1 miliar.
Selain dukungan dari pemerintah daerah, Gubernur NTT juga secara pribadi memberikan kontribusi tambahan sebesar Rp20 juta setiap bulan guna mendukung berbagai kegiatan KPID, khususnya dalam upaya edukasi penyiaran kepada masyarakat.
“Dukungan ini bertujuan agar KPID semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya penyiaran yang sehat dan berkualitas,” ujar Ady Mandala dalam Workshop dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KPID NTT yang digelar pada Selasa (28/4/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan regulasi dan pendekatan pembinaan kepada lembaga penyiaran. Ia mengingatkan agar KPID tetap tegas dalam menjalankan aturan, namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
“Regulasi harus ditegakkan dengan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, dalam konteks pembinaan, harus dilakukan secara bijak, cepat, dan memberikan layanan yang berkualitas,” pesannya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran KPID tidak hanya sebatas mengawasi, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya konten siaran yang edukatif dan bertanggung jawab.
Menurutnya, edukasi penyiaran menjadi kunci dalam membangun masyarakat yang tidak hanya taat terhadap aturan, tetapi juga memiliki pemahaman yang baik terhadap nilai-nilai kehidupan bersama di tengah keberagaman.
Kegiatan Workshop dan Rakerda KPID NTT ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, KPID, serta para pemangku kepentingan lainnya dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang sehat, berkualitas, dan berdaya saing di NTT. ***





