Resmi Dilantik, Komisioner KPID NTT Diminta Jaga Kualitas Informasi Publik
Suarantt.id, Kupang-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, resmi melantik tujuh komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi NTT periode 2026–2029.
Pelantikan berlangsung di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi NTT pada Senin (30/3/2026).
Pelantikan ini merupakan bagian dari proses yang telah berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran serta Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan pentingnya peran KPID sebagai lembaga independen yang bertugas mengawasi serta mengarahkan penyelenggaraan penyiaran agar tetap berpihak pada kepentingan publik.
“Komisioner KPID harus menjaga etika dan prinsip penyiaran, serta memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang layak, benar, dan sehat,” tegas Gubernur.
Ia juga menyoroti tantangan di era digital saat ini, khususnya terhadap generasi muda. Menurutnya, pelajar tingkat SMA menjadi kelompok yang rentan terhadap dampak negatif arus informasi digital, sehingga diperlukan pengawasan dan edukasi yang lebih intensif.
“Kita berada pada situasi yang tidak mudah. Pengaruh digital sangat besar, dan jika tidak dikelola dengan baik, bisa memicu persoalan sosial yang lebih luas,” ujarnya.
Gubernur Melki juga mengapresiasi kinerja komisioner KPID periode sebelumnya yang dinilai telah meletakkan fondasi kuat bagi perkembangan penyiaran di NTT. Ia berharap para komisioner baru dapat melanjutkan bahkan meningkatkan capaian tersebut.
Selain itu, dia mengingatkan agar KPID aktif melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi, termasuk memastikan adanya muatan lokal yang relevan dan edukatif bagi masyarakat NTT.
“KPID harus hadir sebagai lembaga yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tuntutan zaman. Perannya sangat penting dalam menjaga kualitas informasi publik dan memperkuat nilai-nilai kebangsaan,” tambahnya.
Adapun tujuh komisioner KPID NTT yang dilantik yakni Aulora Agrava Modok, Yohanes Hamba Lati, Kekson Fole Salukh, Trisna Lilyani Dano, Yohanes A. R. Teme, Ichsan Arman, dan Frederikus Royanto Bau.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Provinsi NTT, tim seleksi, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses rekrutmen komisioner KPID hingga pelantikan.
Dengan pelantikan ini, diharapkan KPID NTT mampu menjalankan fungsi pengawasan, menerima dan menindaklanjuti aduan masyarakat, serta mendorong terciptanya ekosistem penyiaran yang sehat, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik di Nusa Tenggara Timur. ****





