Fraksi Hanura Perindo PSI Bersatu Soroti Kinerja Keuangan dan Layanan Publik Pemkot Kupang

oleh -345 Dilihat
Mokris I. Lay. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Ketua Fraksi Hanura Perindo PSI Bersatu DPRD Kota Kupang, Mokrianus I. Lay, menyampaikan pandangan fraksinya terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 pada Senin, 28 April 2025.

Dalam pandangannya, fraksi menilai bahwa laporan ini merupakan instrumen penting dalam menilai akuntabilitas kepala daerah dalam mengelola keuangan publik demi pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Fraksi mencatat bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,225 triliun atau 95,92 persen dari target. Namun, terdapat beberapa komponen yang belum mencapai 75 persen realisasi, seperti retribusi daerah (61,33 persen), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (41,33 persen), serta lain-lain pendapatan daerah yang sah (31,59 persen). Untuk itu, Fraksi meminta penjelasan dari pemerintah terkait hal tersebut serta mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan daerah.

Sementara itu, realisasi belanja daerah tahun 2024 sebesar Rp1,200 triliun atau 90,83 persen dari target. Fraksi menilai hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan dan implementasi anggaran. Oleh karena itu, Fraksi mendorong agar Pemerintah Kota Kupang lebih konsisten melakukan monitoring dan evaluasi berkala guna memastikan seluruh OPD dapat merealisasikan anggaran secara optimal.

Dalam hal pembangunan dan layanan dasar, Fraksi menyatakan dukungannya terhadap visi Pemkot Kupang untuk menciptakan kota yang maju, adil, mandiri, dan sejahtera. Namun, Fraksi juga menekankan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan khususnya ketersediaan air minum yang layak. Pemerintah diminta untuk mencari terobosan baru dan menyiapkan SDM aparatur yang mumpuni.

Fraksi juga menyinggung polemik di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang, yang meskipun telah memiliki pengurus definitif, pelantikan pengurus lain tetap dilakukan oleh Wali Kota. Fraksi meminta penjelasan terkait dasar hukum dan urgensi dari pelantikan tersebut.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Beri Penghargaan kepada Komunitas dan Tokoh Pendukung Program Kupang Bersinar

Di sisi lain, Fraksi mengapresiasi upaya Pemkot dalam memperindah Kota Kupang. Namun demikian, penanganan sampah dinilai masih belum maksimal, khususnya di Jalur 40 dan Jembatan Petuk 3, di mana sampah di luar kontainer sering dibiarkan. Fraksi mempertanyakan apakah masalah tersebut disebabkan oleh kekurangan armada, tenaga kerja, atau keterbatasan anggaran. Pemerintah diminta memberikan penjelasan dan solusi konkret atas masalah ini. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.