Suarantt.id, Kupang-Ketua Fraksi Hanura Perindo PSI Bersatu DPRD Kota Kupang, Mokrianus I. Lay, menyampaikan pandangan fraksinya dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kupang Tahun Anggaran 2024 pada Senin, 28 April 2025.
Dalam penyampaian tersebut, Fraksi Hanura Perindo PSI Bersatu menyoroti sejumlah isu strategis, salah satunya terkait polemik yang tengah berlangsung di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Kupang. Fraksi menilai bahwa meskipun telah ada pengurus definitif PMI yang sah, namun Wali Kota Kupang tetap melantik pengurus lainnya di luar struktur yang telah ditetapkan.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar terkait legalitas dan urgensi dari pelantikan ganda tersebut. Fraksi meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Kupang atas dasar hukum yang digunakan dalam tindakan tersebut,” tegas Mokrianus I. Lay.
Fraksi meminta agar pemerintah memberikan klarifikasi guna menghindari kebingungan di tengah masyarakat serta menjaga wibawa dan tata kelola organisasi kemasyarakatan seperti PMI, yang memiliki peran penting dalam pelayanan kemanusiaan.
Pandangan ini disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan pemerintahan daerah dan untuk menjamin bahwa setiap tindakan eksekutif berjalan sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. ***





