Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar diskusi tripartit dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 pada Jumat (1/5/26) malam.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT ini menjadi ruang dialog terbuka antara pemerintah, pekerja, dan para pemangku kepentingan untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan di daerah.
Mengusung tema nasional “Kolaborasi bersama mewujudkan kemajuan industri dan kesejahteraan pekerja”, forum ini dihadiri oleh Wakil Gubernur NTT, jajaran Forkopimda, pimpinan organisasi serikat buruh, perwakilan perbankan yang tergabung dalam HIMBARA, serta sejumlah instansi terkait.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam arahannya menegaskan pentingnya forum tripartit sebagai ruang dialog yang terbuka dan konstruktif untuk mengidentifikasi berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus mencari solusi bersama.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal kebijakan pemerintah pusat, termasuk memberikan perhatian bagi pekerja sektor transportasi daring agar memperoleh hak dan keuntungan yang adil.
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Melki secara khusus mendorong adanya transformasi dari pekerja menjadi pelaku usaha. Menurutnya, langkah ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
“Kita dorong para pekerja naik kelas jadi pengusaha. Biarlah pengusaha itu lahir dari kalangan pekerja sendiri. Kita ingin menciptakan pengusaha-pengusaha yang mampu mengolah potensi NTT menjadi nilai tambah yang berputar di daerah kita,” tegasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, ia mengungkapkan telah menginstruksikan jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, dan perbankan agar mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para pekerja yang ingin mengembangkan keterampilan maupun memulai usaha.
Meski demikian, dalam sesi dialog terungkap sejumlah persoalan klasik ketenagakerjaan di NTT, salah satunya terkait ketiadaan kontrak kerja. Kasus pekerja di sektor distribusi yang tidak memiliki perjanjian kerja tertulis maupun jaminan sosial menjadi salah satu contoh yang mengemuka.
Perwakilan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) NTT bahkan mengungkapkan bahwa sekitar 80 hingga 90 persen perusahaan di NTT diduga belum memiliki perjanjian kerja tertulis. Kondisi ini dinilai membuat posisi pekerja menjadi sangat rentan, baik dari sisi upah maupun perlindungan sosial.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi NTT, Odermaks Sombu menegaskan bahwa setiap hubungan kerja wajib diikat dengan perjanjian kerja, baik secara lisan maupun tertulis. Namun, menurutnya, kontrak tertulis menjadi instrumen hukum penting untuk menjamin hak dan kewajiban kedua belah pihak.
“Saya mengimbau setiap pengusaha, bahkan skala kecil seperti restoran, untuk tertib administrasi dan membuat kontrak kerja. Ini penting agar hak dan kewajiban pemberi kerja serta pekerja terlindungi sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, moderator diskusi, Dr. Leonardus Mali, menyoroti kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di NTT yang tidak hanya terjadi di sektor formal, tetapi juga menyentuh sektor informal seperti petani dan nelayan.
“Para petani dan nelayan juga berjuang mendapatkan hak yang sama sebagai warga negara. Dengan terpenuhinya hak tersebut, mereka bisa hidup lebih sejahtera,” jelasnya.
Melalui forum tripartit ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap tercipta kolaborasi yang lebih kuat antara pekerja dan pengusaha, sehingga iklim investasi yang sehat dapat berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Bumi Flobamorata. ***





