Hingga Agustus 2025, Kejati NTT Hentikan 52 Perkara Lewat Restorative Justice

oleh -912 Dilihat
Kajati NTT Didampingi Kejari Kabupaten Kupang Ikuti Sidang Restorative Juctise. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menegaskan komitmennya mengedepankan penyelesaian perkara pidana berbasis Restorative Justice (RJ). Hingga pertengahan Agustus 2025, tercatat sudah 52 perkara pidana dihentikan melalui mekanisme ini.

Kajati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menyebut capaian tersebut menunjukkan bahwa pendekatan RJ semakin diterima masyarakat sebagai jalan penyelesaian perkara yang lebih humanis.

“Restorative Justice bukan sekadar penyelesaian hukum, tetapi jembatan untuk memulihkan ikatan sosial yang sempat retak. Keadilan bukan hanya menghukum, melainkan menghadirkan ruang pemulihan bagi korban, pelaku, dan masyarakat,” tegasnya.

Dari puluhan perkara yang telah dihentikan, sebagian besar merupakan kasus penganiayaan ringan, pencurian kecil, dan tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Seluruh perkara diselesaikan setelah ada kesepakatan damai antara pelaku dan korban, yang difasilitasi di Rumah Restorative Justice (RJ) di berbagai kabupaten/kota se-NTT.

Proses damai dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, dengan prinsip mengembalikan hubungan sosial dan memastikan korban memperoleh pemulihan.

Sebagai bentuk konsekuensi, pelaku diwajibkan menjalankan kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat, sesuai kesepakatan bersama dengan tokoh adat maupun tokoh masyarakat setempat.

Menurut Kejati NTT, penerapan RJ terbukti lebih efektif karena:

Mengurangi beban perkara di pengadilan.

Memberikan kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri.

Mengembalikan harmoni sosial di tengah masyarakat.

Mendapatkan dukungan luas dari masyarakat karena sejalan dengan nilai-nilai kekeluargaan dan budaya lokal.

Kejati NTT menegaskan akan terus mendorong penerapan RJ secara selektif, transparan, dan akuntabel. “Penyelesaian perkara harus menghadirkan manfaat, bukan sekadar vonis,” ujar Zet Tadung Allo.

Dengan capaian 52 perkara hingga Agustus 2025, NTT menjadi salah satu provinsi dengan implementasi Restorative Justice yang cukup progresif di Indonesia.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.