Suarantt. id, Kupang-Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia, Dr. Heri Jerman, menegaskan bahwa proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus (RUSUS) bagi para pejuang eks Timor-Timur di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, tidak layak huni.
Heri menyebutkan bahwa proyek yang dikerjakan oleh tiga perusahaan BUMN, yakni PT Nindya Karya, PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Adhi Karya (Persero), tidak memenuhi standar kelayakan yang seharusnya.
Hasil Investigasi: Banyak Rumah Rusak Berat
Dr. Heri mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim teknis dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi pembangunan. Dari hasil tinjauan tersebut, ditemukan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sehingga rumah-rumah yang seharusnya layak huni malah menjadi tidak layak ditempati.
“Saya bersama tim dari Undana Kupang langsung turun ke lokasi. Dan, kami dapati ternyata pembangunan yang dilakukan oleh tiga perusahaan BUMN itu tidak layak huni,” tegas Dr. Heri dalam keterangan pers di Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis, 20 Maret 2025.
Menurutnya, dari hasil temuan di lapangan, sedikitnya 57 unit rumah masuk dalam kategori rusak berat dan benar-benar tidak layak huni.
Serahkan Data ke Kejati NTT
Atas temuan tersebut, Dr. Heri mendatangi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk menyerahkan data sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
“Seharusnya proyek ini bermanfaat bagi masyarakat eks pejuang Timor-Timur. Tapi, ternyata tidak layak huni. Saya meminta agar segera dilakukan penyelidikan, dan seluruh data sudah saya serahkan ke Kejati NTT untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kasus ini menambah panjang daftar proyek pembangunan pemerintah yang bermasalah, terutama dalam hal kualitas pengerjaan dan pengawasan. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang terkait dalam proyek tersebut belum memberikan tanggapan resmi. ***