Kadis Pertanian Kota Kupang Akui Ada Indikasi Pungutan Liar di RPH Era Kepemimpinan Sebelumnya

oleh -914 Dilihat
Mateus Harry Da Costa. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang, Matheus Harry Da Costa, menegaskan langkah tegasnya dalam menata ulang mekanisme pungutan retribusi di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Kupang. Kebijakan ini dilakukan guna mengatasi praktik pemungutan yang selama ini dinilai tidak tertib dan rawan penyimpangan.

Matheus menyebut dirinya telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) juru pungut baru serta menempatkan pengawas khusus untuk memantau proses pemungutan retribusi. Langkah ini diambil karena pemungutan sebelumnya kerap dilakukan oleh bidang yang tidak memiliki kewenangan langsung, sehingga menimbulkan ketidakteraturan dan potensi kebocoran pendapatan.

“Selama ini mereka buat nota dinas dari bidang, padahal bukan urusannya. RPH garis lurusnya langsung ke Kepala Dinas. Karena itu saya ambil inisiatif memutus rantai masalah dengan mengeluarkan SK juru pungut baru dan menugaskan pengawas,” tegas Matheus kepada wartawan pada Kamis, 18 September 2025.

Ia menjelaskan, sistem baru telah mulai berjalan sejak Rabu (17/9/2025). Para juru pungut kini wajib mencatat seluruh aktivitas pemotongan hewan mulai pukul 02.00 WITA dini hari. Pencatatan mencakup jumlah ekor, identitas pedagang, hingga penerimaan uang retribusi yang akan disetor ke kas daerah setelah proses pemotongan selesai.

Matheus juga mengakui adanya indikasi pungutan yang tidak sesuai aturan pada masa kepemimpinan sebelumnya. “Ada selentingan suara bahwa mereka melakukan aktivitas di luar kebijakan dan Perda. Itu akan kami telusuri. Jika ada malpraktik, harus diselesaikan secara tuntas,” ujarnya yang baru sebulan menjabat.

Pihaknya juga masih menunggu rekapitulasi resmi dari tim juru pungut baru untuk memastikan jumlah setoran dan memeriksa catatan lama di buku besar bendahara. “Setiap masalah pasti bisa diselesaikan kalau kita jujur dan terbuka. Tapi kalau ada yang menutup-nutupi, pasti akan berurusan dengan pihak berwajib,” tegas mantan Camat Maulafa ini.

BACA JUGA:  Sidang Kasus Kredit Bank NTT, Kuasa Hukum Paskalia Sebut Peran BPR Christa Jaya Belum Tersentuh Hukum

Informasi yang beredar menyebutkan selama ini laporan pemotongan di RPH tidak sesuai dengan fakta lapangan. Misalnya, dalam satu hari pemotongan tercatat 10 ekor babi namun yang dilaporkan hanya 5 ekor, atau 7 ekor sapi yang dilaporkan hanya 4 ekor. Hal ini menimbulkan pertanyaan ke mana perginya sisa uang retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah.

Dengan langkah pembenahan ini, Dinas Pertanian Kota Kupang berharap tata kelola retribusi di RPH baik sapi maupun babi  menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi, sehingga mencegah kebocoran pendapatan daerah dan meningkatkan kepercayaan publik. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.