Kajari Kupang Warning Para Kades: Segera Tuntaskan Temuan Inspektorat Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

oleh -438 Dilihat
Kajari Kupang Didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Beri Keterangan Pers pada Jumat, 24 Oktober 2025. (Foto Istimewa)

Suarantt id, Oelamasi-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Yupiter Selan, memberikan peringatan tegas kepada seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Kupang agar segera menindaklanjuti dan menyelesaikan temuan dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang telah diungkap oleh Inspektorat Kabupaten Kupang.

Peringatan ini disampaikan Yupiter usai pihaknya melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Sahraen, Obed Amtiran, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021–2022 senilai Rp235 juta, terkait dengan jual beli 47 ekor sapi. Penahanan dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kupang di Oelamasi pada Jumat (24/10/2025) sore.

Kajari Yupiter Selan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Dana Desa tidak akan berhenti pada satu kasus saja. Ia berharap agar seluruh kades menjadikan kasus Kades Sahraen sebagai pelajaran penting untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan desa.

“Kami harap tidak terjadi lagi di desa-desa lain. Ini menjadi peringatan agar tidak melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Kepala Desa Sahraen,” tegas Yupiter.

Ia juga menambahkan bahwa bagi desa-desa yang telah mendapat temuan dari Inspektorat, sebaiknya segera menyelesaikan dan menyetorkan kembali kerugian negara ke kas desa atau kas negara agar tidak berujung pada proses hukum.

“Kalau sudah ada temuan, sebaiknya segera disetor kembali ke kas negara supaya tidak kena proses hukum,” ujarnya.

Menurut Yupiter, Dana Desa merupakan program strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Karena itu, dana tersebut harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan untuk memperkaya diri sendiri.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Kupang akan terus mengawal dan mengawasi penggunaan Dana Desa. Kami tidak ingin ada lagi penyimpangan yang merugikan masyarakat,” pungkasnya.


Kejaksaan Negeri Kupang berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan Inspektorat dan aparat pengawasan lainnya guna memastikan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Kupang berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sementara itu, kasus korupsi Dana Desa Sahraen masih terus dikembangkan oleh penyidik Kejari Kupang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.