Kejari Sabu Raijua Jadwalkan Pemeriksaan Anggota DPRD NTT dari Fraksi Nasdem Terkait Dugaan Korupsi Pabrik Rumput Laut Rp4,3 Miliar

oleh -547 Dilihat
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabu Raijua, Hendrik Tiip. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Sabu Raijua-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) pada Kejaksaan Negeri Sabu Raijua terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian modal usaha kepada CV. MS pada tahun 2017 untuk pemanfaatan Pabrik Rumput Laut di Kabupaten Sabu Raijua dengan nilai anggaran mencapai Rp4,3 miliar.

Dalam proses penyelidikan tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan. Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah mantan Bupati Sabu Raijua, Nikodemus Rihi Heke, pada Senin (9/3/2026).

Selanjutnya, penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Fraksi NasDem, Julius Uly.

Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G. P. Heydemans, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Hendrik Tiip, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Julius Uly telah dijadwalkan dalam pekan ini.

“Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua, dalam pekan ini penyidik akan memeriksa Julius Uly pada Kamis, 12 Maret 2026 mendatang,” kata Hendrik Tiip pada Senin (9/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa Julius Uly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sabu Raijua pada tahun 2017, saat program pemberian modal usaha kepada CV. MS tersebut dilaksanakan.

“Julius Uly dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua dalam kapasitasnya sebagai Sekda Kabupaten Sabu Raijua tahun 2017 lalu,” jelasnya.

Hendrik Tiip menambahkan, karena saat ini Julius Uly menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTT, surat panggilan pemeriksaan telah disampaikan melalui pimpinan DPRD NTT.

“Kami sudah panggil melalui pimpinan DPRD NTT, dan suratnya telah disampaikan melalui Sekretariat DPRD NTT pada Senin, 9 Maret 2026,” ujarnya.

BACA JUGA:  DPRD NTT Soroti Ketidakjelasan Data Stunting dalam Pidato Setahun Kepemimpinan Melki-Johni


Penyidik Tipidsus Kejari Sabu Raijua berharap Julius Uly dapat memenuhi panggilan tersebut guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan perkara dugaan korupsi pemberian modal usaha pabrik rumput laut senilai Rp4,3 miliar tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.