Kejati NTT Sita Tanah 9 Hektare Milik Kemenkumham di Kota Kupang, Diduga Terkait Kasus Korupsi

oleh -1487 Dilihat
Kejati NTT Sita Tanah Seluas 9 Ha di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Rabu 28 Mei 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyita lahan seluas 9 hektare di Kelurahan Oesapa Selatan, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, pada Rabu (28/5/25). Penyitaan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi aset milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Proses penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., didampingi sejumlah penyidik Kejati NTT. Eksekusi lahan juga mendapat pengawalan ketat dari personel TNI-AD, serta dihadiri oleh perwakilan Kemenkumham dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tanah yang disita terbagi dalam enam titik berbeda. Di setiap titik, petugas Kejati NTT memasang plang penyitaan sebagai tanda bahwa tanah tersebut kini berada dalam status hukum yang sedang diproses.

Mourest Kolobani menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. “Penyidikan masih berjalan, dan kami sudah kantongi nama-nama yang berpotensi menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.

Namun, pelaksanaan eksekusi sempat diwarnai ketegangan. Beberapa orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah, termasuk seseorang bernama Danny Konay, memprotes penyitaan tersebut. Mereka mempertanyakan mengapa tidak dilibatkan dalam proses sebelum eksekusi dilakukan.

“Saya tidak mau berdebat. Kalau merasa tidak puas, silakan datang ke kantor,” tegas Kolobani saat menanggapi protes dari pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

Tanah yang dieksekusi diketahui berada di kawasan strategis, yakni di Jalan El Tari 2, Kota Kupang. Meski sempat terjadi adu argumen, proses penyitaan tetap berlangsung sesuai prosedur dengan pengamanan dari aparat TNI.

Kejati NTT menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menyelamatkan aset negara dari penguasaan yang tidak sah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.