Kredit Macet Dana PEM Kota Kupang Capai Rp18,7 Miliar

oleh -88 Dilihat
Suasana Sidang Pansus LKPJ Wali Kota Kupang 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pengelolaan Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) di Kota Kupang kembali menjadi sorotan. Dari total dana yang disalurkan sejak tahun 2013 sebesar Rp37.491.500.000 untuk 51 kelurahan, tercatat kredit macet mencapai Rp18.729.021.054.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Daud Nafi, mengakui bahwa tingginya angka kredit macet masih menjadi tantangan serius dalam pengelolaan dana bergulir tersebut. Bahkan, sebagian tunggakan telah melewati batas waktu sejak periode 2013 hingga 2022.

“Banyak debitur yang macet, bahkan alamat dan identitasnya tidak jelas. Ini menjadi kendala bagi kami dalam melakukan penagihan maupun penertiban,” ujarnya dalam sidang pansus LKPJ Wali Kota Kupang 2025 di aula utama Kantor DPRD Kota Kupang pada Selasa, 21 April 2026.

Selain tunggakan lama, terdapat pula pinjaman periode 2023 hingga 2026 sebesar Rp2.642.239.373 yang masih dalam proses pembayaran. Secara keseluruhan, total dana bermasalah mencapai Rp21.371.260.427.

Di sisi lain, pemerintah juga mencatat adanya kebijakan pemutihan sebesar Rp1.881.406.248 yang diberikan kepada debitur dengan kondisi tertentu seperti meninggal dunia dan korban kebakaran.

Tak hanya itu, ditemukan pula indikasi penyalahgunaan dana sebesar Rp829.352.328 yang digunakan oleh pengelola dan fasilitator (faskel), sehingga turut memperburuk kondisi pengelolaan dana PEM. Meski demikian, masih terdapat sisa kas sebesar Rp13.654.145.134 yang tersimpan di Bank NTT.

Daud menjelaskan, lemahnya sistem pendataan sejak awal penyaluran menjadi salah satu faktor utama tingginya kredit macet. Banyak data debitur yang tidak valid, sehingga menyulitkan proses penagihan dan pengawasan.

“Kondisi ini tentu berdampak pada perputaran dana. Seharusnya dana yang kembali bisa dimanfaatkan lagi oleh pelaku UMKM lain, namun menjadi terhambat,” jelasnya.

BACA JUGA:  Politik Itu Tidak Seram: Rumah Jane Hadirkan Sekolah Politik Pemberdayaan Anak Muda di Kupang

Ia menegaskan, ke depan perlu dilakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam sistem administrasi dan verifikasi calon penerima bantuan. Menurutnya, mekanisme yang lebih ketat harus diterapkan agar bantuan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan sampai niat baik pemerintah membantu pelaku usaha justru tidak efektif karena data yang tidak valid,” tegasnya.

Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang juga terus mendorong pembinaan terhadap koperasi dan pelaku UMKM, termasuk peningkatan kapasitas pengelolaan usaha serta kepatuhan dalam pengembalian pinjaman.

Selain itu, opsi penanganan kredit macet seperti restrukturisasi maupun pemutihan masih akan dikaji lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku, guna menghindari potensi persoalan baru di kemudian hari.

Pemerintah juga berupaya memperkuat kelembagaan koperasi di tingkat kelurahan agar mampu menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran dan pengembalian dana.

Dengan berbagai langkah tersebut, diharapkan persoalan kredit macet dan lemahnya pendataan dapat segera diatasi, sehingga program pemberdayaan UMKM di Kota Kupang dapat berjalan lebih optimal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.