Kuasa Hukum Paskalia Uun Bria Nilai Dakwaan Jaksa Cacat Hukum, Ajukan Eksepsi di Pengadilan Tipikor Kupang

oleh -213 Dilihat
Pengacara Joao Meco. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kuasa Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Bank NTT, Paskalia Uun Bria, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) cacat hukum dan tidak memenuhi unsur formil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Hal itu disampaikan penasihat hukum, Joao Meco, SH, dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Dalam keberatannya, Joao Meco menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan perkara ini telah menyalahi prosedur, termasuk pengambilan dokumen perbankan sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Bank tidak diperbolehkan menyerahkan dokumen perbankan apabila seseorang belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan dokumen-dokumen itu dilakukan ketika status tersangka belum ada, sehingga proses penyidikan cacat sejak awal,” tegas Joao Meco kepada wartawan pada Selasa, 25 November 2025.

Dakwaan Dinilai Tidak Jelas dan Tidak Lengkap

Tim kuasa hukum juga menilai dakwaan JPU tidak memenuhi syarat materiil, karena tidak menguraikan secara jelas bentuk perbuatan pidana yang dilakukan Paskalia.

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Paskalia “bersama-sama” dengan beberapa pihak mencairkan kredit tanpa agunan dan tanpa mitigasi risiko. Namun menurut penasihat hukum, JPU tidak menjelaskan bagaimana keterlibatan bersama-sama itu terjadi.

JPU tidak menguraikan fakta materiil mengenai locus maupun tempus secara jelas tidak ada penjelasan mengenai komunikasi, interaksi, atau pertemuan terdakwa dengan debitur yang menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, tidak disebutkan adanya janji, suap, atau gratifikasi yang diberikan oleh debitur kepada Paskalia, sehingga dakwaan primair dan subsidair dinilai tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Kerugian Negara Belum Terbukti

Kuasa hukum juga mempersoalkan klaim kerugian negara dalam perkara ini. Hingga dakwaan dibacakan, tidak ada lembaga yang berwenang baik BPK maupun BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara akibat keputusan kredit tersebut.

BACA JUGA:  Kejari Kota Kupang Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi 60 Unit Laptop Poltekes

Jika belum ada perhitungan kerugian negara, bagaimana mungkin seseorang bisa didakwa melakukan tindak pidana korupsi?” ujar Joao Meco.

Sengketa Disebut Masuk Ranah Perdata

Penasihat hukum menilai perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata terkait wanprestasi antara bank dan debitur.

“Ini bukan tindakan melawan hukum pidana, melainkan hubungan perjanjian kredit yang seyogianya diselesaikan secara perdata,” lanjutnya.

Eksepsi: Dakwaan Diminta Dinyatakan Batal Demi Hukum

Berdasarkan berbagai keberatan tersebut, Tim Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela dengan amar sebagai berikut:

Menerima eksepsi terdakwa.

Menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor PDS-06/N.3.10/Ft.1/2025 tanggal 3 November 2025 batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima.

Membebaskan terdakwa dari Rutan Kelas I Kupang.

Mengembalikan harkat, martabat, dan nama baik terdakwa.

Membebankan biaya perkara kepada negara.

Atau apabila hakim berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menunggu Putusan Sela

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang dijadwalkan akan mempertimbangkan dan menetapkan putusan sela setelah mendengar tanggapan JPU atas eksepsi tersebut.

Perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank NTT ini sebelumnya telah menyeret sejumlah pegawai dan pihak terkait. Namun, melalui eksepsi ini, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Paskalia Uun Bria tidak sah dan seluruh proses hukum harus dinyatakan tidak dapat dilanjutkan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.