Pemkot Kupang Dorong Kebangkitan UMKM Milenial Lewat Pelatihan dan Dana Bergulir

oleh -432 Dilihat
Wali Kota Kupang Berkunjung sekaligus Membeli Kuliner di Event Saboak. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang terus berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terutama dari kalangan milenial dan Gen Z. Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas generasi muda melalui berbagai pelatihan agar mereka mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman dan dunia digital.

“Untuk UMKM kaum milenial, kita harus berikan pelatihan-pelatihan. Skill dari teman-teman milenial atau Gen Z harus dikembangkan secara masif, seperti pelatihan desain grafis dan animasi. Pelatihan ini sudah kami programkan, nanti kalau sudah siap pasti akan kami informasikan,” ujar Wali Kota Kupang kepada media ini pada Minggu, 2 Oktober 2025.

Selain mendorong pengembangan keterampilan, Pemkot Kupang juga terus memperkuat dukungan melalui Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM). Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Eben Ndapamerang, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Adriana Mulik, menjelaskan bahwa Dana PEM pertama kali digulirkan pada tahun 2013 dan hingga kini sudah berjalan selama 12 tahun.

“Dana PEM kami terima pada 13 Februari 2025 dari Bappeda Kota Kupang dengan anggaran sebesar Rp 1,5 miliar, untuk membayar transportasi pengelola dana dan fasilitator kelurahan (Faskel) yang membantu LPM,” jelas Adriana.

Menurutnya, sejak awal program ini digulirkan, total dana yang dikelola telah mencapai Rp 37,49 miliar, mencakup 51 kelurahan di enam kecamatan. Masing-masing kelurahan rata-rata mengelola dana sekitar Rp 750 juta, kecuali tiga kelurahan yaitu TDM (Rp 712 juta), Solor (Rp 717 juta), dan LLBK (Rp 400 juta lebih).

Dana hibah tersebut dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) kelurahan dan disalurkan langsung ke masyarakat yang memiliki usaha. Namun, sesuai dengan Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2023, dana tersebut bukan untuk membuka usaha baru, melainkan sebagai tambahan modal bagi usaha yang sudah berjalan minimal tiga tahun.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Tekankan Kebersihan dan Tanggung Jawab Pelayanan dalam Program Makan Bergizi Gratis

“Bantuan maksimal Rp 15 juta per orang dan wajib memiliki rekening Bank NTT. Penerima pinjaman juga mendapat kompensasi tidak membayar selama tiga bulan pertama. Pembayaran dilakukan selama 18 bulan, hanya mengembalikan pokok pinjaman. Jika sudah lunas, penerima bisa mengajukan pinjaman lagi,” tambahnya.

Adriana menegaskan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap dana PEM sebagai hibah. Padahal, dana tersebut merupakan dana bergulir yang wajib dikembalikan agar dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha lainnya.

“Kami sedang melakukan evaluasi untuk mengubah mindset masyarakat. Dana ini memang hibah untuk LPM, tapi bagi penerima manfaat merupakan dana bergulir. Jadi harus dikembalikan agar bisa membantu pelaku usaha lain,” tegasnya.

Program ini diharapkan tidak hanya menjadi penopang bagi UMKM yang sudah ada, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam membangun kemandirian ekonomi masyarakat Kota Kupang, terutama generasi muda yang kreatif dan inovatif. (Penulis/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.