Pemkot Kupang Dorong UMKM Naik Kelas: Mulai dari NIB, Pelatihan, hingga Pengguliran Dana PEM

oleh -1357 Dilihat
Wali Kota Kupang dan Kabid Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan UMKM. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang terus berupaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar bisa naik kelas dan berdaya saing. Salah satu strategi utama yang kini ditekankan adalah pentingnya legalitas usaha melalui pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan bahwa NIB merupakan akar dari seluruh proses pemberdayaan UMKM. Tanpa legalitas yang jelas, pelaku usaha hanya akan menerima bantuan sesaat dan sulit mengakses dukungan lanjutan.

“Strategi kita untuk UMKM naik kelas harus dimulai dari pengurusan NIB. Karena akar dari semua usaha adalah harus punya NIB. Jika tidak, mereka hanya mendapat bantuan satu dua kali saja,” jelasnya kepada media ini pada Senin, 3 November 2025.

Menurut Wali Kota, dengan memiliki NIB, pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan bantuan dari berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Kota Kupang, Pemerintah Provinsi NTT, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi non-pemerintah (NGO), hingga pemerintah pusat.

“Kalau mereka sudah mengurus NIB, bantuan bisa datang dari mana saja. Tapi yang pertama diminta selalu NIB-nya dulu, karena itu bukti usahanya sah dan legal,” tambahnya.

Selain legalitas, Pemkot Kupang juga menyiapkan tahapan lanjutan berupa pelatihan, bantuan permodalan, serta dukungan sarana dan prasarana bagi pelaku UMKM yang telah terdaftar secara resmi. Dan saat ini berdasarkan data periode bulan Januari hingga Oktober 2025 tercatat sekitar 10.929 NIB yang terdaftar secara resmi.

Evaluasi Dana PEM untuk Pemberdayaan

Upaya memperkuat UMKM juga dilakukan lewat evaluasi Program Ekonomi Masyarakat (PEM) yang dijalankan di tingkat kelurahan. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Kupang, Eben Ndapamerang, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro, Adriana Mulik, menyebutkan bahwa program ini terus dimonitor agar dana yang digulirkan benar-benar memberi dampak bagi masyarakat.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk mengatasi tunggakan dana PEM yang masih terjadi. Kami ingin membangun kesempatan bersama agar LPM tidak berjalan sendiri,” ujar Adriana.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan program, masih ditemukan fenomena di mana Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) bekerja sendiri sementara RT/RW kurang terlibat aktif dalam mengingatkan warga yang memiliki kewajiban pengembalian dana.

“Kadang LPM pergi tagih tunggakan, RT/RW duduk santai. Padahal mereka juga ikut tanda tangan dalam persetujuan. Karena itu kami ingatkan agar semua ikut terlibat dan jangan baper ada juklak yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Sembilan Kelurahan Sudah Lakukan Evaluasi

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Pimpin Upacara HUT ke-54 KORPRI, Tekankan Efisiensi Anggaran dan Penguatan Kinerja ASN

Hingga saat ini, sudah ada sembilan kelurahan dari 51 kelurahan di Kota Kupang yang melakukan evaluasi dana PEM, yakni Bello, Oebobo, Mantasi, Liliba, Nunbaun Sabu, Fatufeto, Sikumana, Oesapa, dan Naikolan.

Dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) disebutkan, apabila dana sudah mencapai 25 persen pengembalian, maka dana tersebut harus digulirkan kembali ke masyarakat. Namun, di beberapa kelurahan seperti Oebobo, dana yang telah terkumpul sejak 2018 bahkan mencapai Rp 400 juta dan baru digunakan sebagian kecil untuk biaya operasional LPM.

“Kami akan gulirkan kembali dana itu, tapi sebelumnya harus dievaluasi dulu agar jelas dan sesuai aturan,” terang Adriana.

Dia menambahkan, surat dari Sekretaris Daerah Kota Kupang juga telah dikirim ke setiap kelurahan sebagai dasar percepatan proses evaluasi dan pengguliran dana.

Membangun Kemandirian dari Legalitas

Langkah Pemerintah Kota Kupang untuk menata UMKM dari aspek legalitas hingga penguatan kelembagaan menunjukkan arah pembangunan ekonomi yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Dengan legalitas yang kuat melalui NIB, pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan akses terhadap bantuan, tetapi juga kepercayaan publik dan peluang kerja sama yang lebih luas.

“Yang harus diperhatikan adalah legal formalnya. Kalau mau bantu alat atau modal, pasti ditanya NIB-nya, surat keterangan usaha, dan domisili. Jadi mari kita urus dulu legalitas, baru kita naik kelas bersama,” tutup Wali Kota Christian Widodo dengan optimistis. (Penulis/ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.