Pemkot Kupang Komitmen Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dan Indikator MCP KPK

oleh -688 Dilihat
Wali Kota Kupang Didampingi Pimpinan SKPD Pose Bersama BPK dan KPK. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan pentingnya konsistensi dalam menindaklanjuti komitmen pengelolaan keuangan daerah pada acara Penandatanganan Pernyataan Komitmen Tahun 2025 atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan NTT Tahun 2005-2024 serta Pernyataan Komitmen Tindak Lanjut Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI Tahun 2025. Acara yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang pada Kamis (27/3/25) ini dihadiri oleh berbagai pejabat di Pemerintah Kota Kupang, termasuk Para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Asisten Sekretaris Daerah, Pimpinan Perangkat Daerah, Direktur RSUD S.K. Lerik, Direktur Perusahaan Umum Daerah, Kepala Inspektorat, serta Para Camat.

Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan bahwa menandatangani komitmen merupakan hal yang mudah, namun yang lebih sulit adalah menjaga konsistensi dalam melaksanakannya. “Sekali lagi, seperti yang saya selalu bilang, komitmen ini tanda tangan, hitam di atas putih, gampang. Semua bisa lakukan itu, yang paling susah adalah konsistensi,” ujarnya.

Beliau juga mengingatkan bahwa dalam berbagai bidang, baik usaha maupun pemerintahan, komitmen sering kali diuji oleh keadaan. Oleh karena itu, ia meminta Kepala Inspektorat dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih proaktif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI. Wali Kota menyoroti masih adanya 27 perangkat daerah yang memiliki temuan dengan total kerugian negara mencapai Rp 13 miliar dari total Rp 25 miliar. “Saya minta datanya, nanti serahkan ke saya. Kita akan mulai membenahi ini,” tegasnya.

dr. Christian Widodo juga memberikan apresiasi kepada OPD dan individu yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kalau orang bagus, kita kasih tepuk tangan yang ikhlas. Jangan tepuk tangannya tidak ikhlas. Kalau mereka baik, memang harus diapresiasi,” ungkapnya, sembari menyebut beberapa OPD yang telah menunjukkan kinerja positif.

BACA JUGA:  Bupati TTU: Pemberhentian Kadis Dukcapil Adalah Kewenangan Penuh Kepala Daerah

Sebagai penutup, Wali Kota juga mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pekerjaan dan istirahat. “Besok kita sudah libur. Jadi kalau libur, liburlah dengan serius. Jangan datang ke kantor atau mencari pekerjaan tambahan. Waktu kerja, kerja serius. Waktu libur, libur serius,” katanya, mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk beristirahat dengan baik sebelum kembali bekerja dengan penuh dedikasi.

Dalam kesempatan tersebut, Inspektur Kota Kupang menjelaskan bahwa MCP adalah sistem dari KPK untuk memantau dan meningkatkan upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah. MCP bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas melalui pengawasan berbasis indikator terukur, mencakup berbagai aspek seperti perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan internal, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, serta optimalisasi PAD.

Lebih lanjut, pimpinan perangkat daerah diingatkan untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan BPK RI guna memastikan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Pimpinan OPD yang tidak menindaklanjuti rekomendasi dalam 60 hari dapat dikenakan sanksi administratif.

Evaluasi capaian MCP Kota Kupang menunjukkan perkembangan, meskipun masih perlu perbaikan. Pada 2022, capaian MCP mencapai 45,87 persen (peringkat ke-10 se-NTT), naik menjadi 58,03 persen pada 2023 (peringkat ke-5), namun turun menjadi 41,56 persen pada 2024 (peringkat ke-11). Untuk 2025, target capaian MCP ditetapkan sebesar 75 persen.

Tindak lanjut rekomendasi BPK RI juga menunjukkan perkembangan signifikan, dengan 922 rekomendasi (70,87 persen) telah ditindaklanjuti dari 1.301 rekomendasi yang ada, sementara 330 rekomendasi (25 persen) masih dalam proses, dan 49 rekomendasi (3,77 persen) belum ditindaklanjuti.

Sejak 2005 hingga 2024, potensi kerugian daerah mencapai Rp 13,98 miliar dari total temuan Rp 25,1 miliar di 27 perangkat daerah. Pemerintah Kota Kupang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kupang untuk pemulihan keuangan daerah.

BACA JUGA:  Berkunjung ke SMAN 1 Mollo Selatan, Gubernur NTT Sosialisasikan Program Pendampingan Siswa dan Pengembangan Sekolah Berbasis Potensi Daerah

Sebagai bentuk apresiasi, beberapa OPD dan unit kerja yang telah menindaklanjuti 100 persen rekomendasi BPK RI antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kecamatan Maulafa, Perumda Air Minum Kota Kupang, serta beberapa bagian di Sekretariat Daerah.

Penandatanganan pernyataan komitmen ini diharapkan dapat mendorong perangkat daerah lebih aktif dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI dan meningkatkan capaian MCP sebagai indikator pencegahan korupsi daerah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.