Suarantt.id, Kupang-Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memaparkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kupang 2025–2029 dalam Sidang III DPRD Kota Kupang pada Rabu (13/8/2025). Dengan mengusung visi Kota Kasih yang Maju, Mandiri, dan Berkelanjutan, dokumen ini menjadi pedoman strategis pembangunan lima tahun ke depan untuk mewujudkan Kupang yang bersih, sejahtera, dan berdaya saing.
“Secara konstitusional, kepala daerah memiliki kewajiban menyusun dan menetapkan perda RPJMD paling lama enam bulan setelah dilantik,” tegas Christian. Ia menjelaskan, penyusunan RPJMD Kota Kupang 2025–2029 mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, selaras dengan RPJMN, dan mempertimbangkan isu global seperti perubahan iklim, dinamika geopolitik, serta geoeconomy dunia.
RPJMD tersebut memuat delapan misi utama, antara lain membangun SDM berkualitas, memperkuat daya saing ekonomi berbasis jasa dan UMKM, mewujudkan pelayanan publik yang transparan, serta meningkatkan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi perkotaan.
Untuk mewujudkan visi dan misi itu, Pemerintah Kota Kupang merumuskan 10 program prioritas:
Kupang Berseri – bersih dan indah.
Kupang Sejahtera – kesejahteraan masyarakat.
Kupang Berkualitas – kualitas hidup berkelanjutan.
Kupang Mandiri – masyarakat mandiri dan berkecukupan.
Kupang Sehat – derajat kesehatan inklusif.
Kupang Kota Pendidikan – SDM unggul.
Kupang Modern – pemerataan pembangunan.
Kupang Transparan – pelayanan publik berintegritas.
Kupang Berbudaya – pelestarian seni dan budaya.
Kupang Tangguh – masyarakat tangguh dan berprestasi.
Christian menegaskan, RPJMD bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan komitmen nyata untuk menata pembangunan yang berkelanjutan, menjaga sumber daya, dan menjamin kesejahteraan lintas generasi. “Dengan dukungan DPRD dan seluruh masyarakat, kita wujudkan Kupang sebagai kota jasa yang maju, mandiri, dan berkelanjutan. Semoga Tuhan menyertai kita semua,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, menyatakan dukungan penuh terhadap pembahasan RPJMD ini. “Sebagai lembaga legislatif, kami akan membahasnya sesuai prosedur, paling lambat enam bulan setelah Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilantik,” kata Richard.
Pemerintah Kota Kupang juga diminta melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menyiapkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk mendukung implementasi RPJMD tersebut. ***






