Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang resmi memiliki arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang telah diselaraskan dengan arsitektur SPBE Nasional. Hal ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SPBE di Lingkungan Pemerintah Kota Kupang, yang berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional dan RPJMD Kota Kupang.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, Ariantje M. Baun, menjelaskan bahwa penerapan Perwali ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan efisien.
“Dengan adanya Perwali ini, setiap perangkat daerah memiliki acuan jelas dalam pengembangan dan integrasi layanan berbasis elektronik, sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Selain itu, Pemkot Kupang juga telah menyediakan website Sunday Market Buat Orang Kupang (https://saboak.kupangkota.go.id/) untuk memudahkan pelaku UMKM mendaftar serta memberikan informasi terkait menu dan acara yang berlangsung di SABOAK setiap Sabtu dan Minggu.
Pemanfaatan e-Walidata SIPD juga sudah dilakukan, mulai dari perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan, hingga penyebarluasan data. Sosialisasi e-Walidata terus digencarkan kepada seluruh perangkat daerah untuk memperkuat basis data Kota Kupang.
Tak hanya itu, integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ASN Data Elektronik Mandiri (SIMPEG ADEM) milik Pemkot Kupang dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN RI telah terealisasi, memudahkan sinkronisasi data kepegawaian secara nasional.
Dengan berbagai langkah ini, Pemkot Kupang optimistis dapat memperkuat tata kelola pemerintahan digital dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik pada tahun 2025. ***






