Pemprov NTT Komitmen Perjuangkan Hak PPPK di Tengah Pembatasan APBD

oleh -682 Dilihat
Gubernur dan Wagub NTT Gelar Rapat Bersama Kepala Daerah se-NTT secara Daring Bahasi Solusi Ribuan Tenaga ASN PPPK yang Bakal Dirumahkan. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan hak dan kepastian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam APBD.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena bersama Wakil Gubernur NTT, Johni Asadoma saat memimpin rapat koordinasi virtual bersama para bupati dan wali kota se-NTT serta jajaran pejabat lingkup Pemprov NTT pada Selasa (3/3/2026).

Rapat tersebut secara khusus membahas dampak kebijakan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa belanja pegawai dalam APBD dibatasi maksimal 30 persen.

PPPK Jadi Perhatian Serius

Para bupati dalam rapat itu menyampaikan bahwa implementasi ketentuan tersebut telah menimbulkan konsekuensi serius terhadap keberlanjutan status PPPK di daerah. Padahal, PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang selama ini berperan penting dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan, kesehatan, dan layanan dasar lainnya.

Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak PPPK.

“Dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen ini tentu berdampak bagi PPPK. Harapannya kita bisa melobi pemerintah pusat agar dengan keterbatasan fiskal NTT ini kita bisa memperoleh hak khusus untuk dapat dipertimbangkan,” ungkap Gubernur.

Ia menambahkan bahwa kondisi fiskal setiap daerah berbeda sehingga kebijakan tidak bisa disamaratakan. “Pada level legislasi kita bisa minta untuk memperbaiki undang-undang agar disesuaikan dengan kondisi setiap daerah. Jangan disamakan dengan daerah seperti Jakarta,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pemprov NTT Komitmen Dukung Sertifikasi CPOB dan Peningkatan Pelayanan Darah

Peluang Negosiasi ke Pemerintah Pusat

Sementara itu, Wakil Gubernur Johni Asadoma menjelaskan bahwa masih terdapat ruang negosiasi berdasarkan Pasal 146 UU Nomor 1 Tahun 2022. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa besaran persentase belanja pegawai dapat disesuaikan melalui keputusan menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Menurut Johni, ketentuan ini membuka peluang bagi pemerintah daerah untuk mengajukan pertimbangan khusus, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT.

Karena itu, Gubernur dan Wakil Gubernur bersama para bupati dan wali kota sepakat untuk melakukan koordinasi dan konsultasi langsung dengan pemerintah pusat guna mencari solusi yang komprehensif dan berkeadilan. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan daerah dan keberlanjutan pengabdian PPPK.

Komitmen Bersama

Pemprov NTT bersama pemerintah kabupaten/kota berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi daerah agar kebijakan yang dihasilkan bersifat adaptif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Di tengah keterbatasan fiskal, masa depan PPPK di NTT dinilai bukan hanya soal angka dalam APBD, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pelayanan publik serta kepastian kerja ribuan tenaga yang telah lolos seleksi resmi dan mengabdi secara profesional bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.