Pemprov NTT Ajukan Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah, DPRD Usulkan Tiga Regulasi Baru

oleh -391 Dilihat
Pemprov NTT Ajukan Raperda Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengajuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-61 DPRD Provinsi NTT yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD NTT, Selasa (9/12).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni, dan turut dihadiri para Wakil Ketua dan Anggota DPRD NTT, Plh. Sekda NTT Flori Rita Wuisan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Gubernur, serta pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

Tindak Lanjut Evaluasi Pemerintah Pusat

Dalam penjelasannya, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan bahwa pengajuan Ranperda tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan RI terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Evaluasi tersebut menegaskan perlunya penyesuaian sejumlah substansi Perda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan fiskal nasional,” jelas Gubernur Melki.

Ia memaparkan bahwa Perda dimaksud telah disampaikan ke pemerintah pusat melalui surat Sekda NTT tertanggal 30 April 2024. Setelah dilakukan evaluasi, Kementerian Keuangan menemukan beberapa ketidaksesuaian yang perlu diperbaiki untuk memastikan regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif.

Optimalisasi Pendapatan Daerah

Gubernur Melki menekankan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan sumber pendapatan strategis bagi pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dalam kerangka otonomi daerah.

“Saya harap pembahasan Ranperda ini berjalan lancar dan sesuai mekanisme, sehingga menghasilkan regulasi yang kuat secara hukum serta memberi dampak positif bagi pendapatan dan pembangunan di Provinsi NTT,” ujarnya.

Melalui penyesuaian regulasi ini, Pemerintah Provinsi NTT berharap dapat mengoptimalkan pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

BACA JUGA:  Tim Pidsus Kejari Sumba Timur Geledah Kantor KPU Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran Pilkada 2024

DPRD NTT Ajukan Tiga Ranperda Baru

Selain penjelasan Gubernur, rapat paripurna juga mengagendakan penyampaian tiga Ranperda inisiatif DPRD NTT yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, Christin Samiyati Pati. Ketiga Ranperda tersebut meliputi:

  1. Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal Bukan Penerima Upah
    Bertujuan memberikan payung hukum bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja dan tidak memiliki jaminan sosial memadai.
  2. Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
    Mendorong perusahaan untuk lebih berperan dalam pembangunan sosial dan pelestarian lingkungan melalui penerapan CSR yang terarah.
  3. Ranperda tentang Pemajuan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut
    Sebagai upaya memperkuat pelestarian lingkungan pesisir berbasis kearifan lokal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Christin menegaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam memperkuat perlindungan sosial, mendorong kontribusi dunia usaha, dan mengelola potensi sumber daya daerah secara berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.