Pengusaha Sapi Keluhkan Kuota Tak Adil, Ombudsman NTT Lakukan Uji Petik di Balai Karantina Kupang

oleh -559 Dilihat
Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Tinjau ke Salah Satu Tempat Penggemukan Sapi. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menerima kunjungan dari Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) NTT yang dipimpin oleh Livingstone Ratu Kadja beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Ombudsman NTT tersebut, dibahas sejumlah persoalan tata niaga sapi yang selama ini dinilai merugikan para pelaku usaha ternak lokal.

Darius mengungkapkan bahwa Ombudsman telah menerima berbagai keluhan dari pengusaha sapi di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Timor Tengah Utara (TTU). Salah satu poin utama yang disorot adalah soal pembagian kuota pengiriman sapi yang dinilai tidak proporsional dan diskriminatif.

“Ini adalah masalah yang terus berulang setiap tahun dan butuh perhatian serius dari pemerintah daerah,” kata Darius.

Ia juga membeberkan sejumlah temuan Ombudsman terkait penyimpangan dalam tata niaga sapi di NTT:

Kuota Tanpa Formula Jelas
Pembagian kuota pengeluaran sapi oleh dinas peternakan kabupaten/kota dilakukan tanpa dasar formula yang transparan. Hal ini memicu praktik tidak sehat seperti suap dan monopoli kuota oleh segelintir pengusaha. Akibatnya, muncul fenomena “rekomendasi bodong”, yakni pengusaha yang tak memiliki sapi justru memegang rekomendasi, lalu menjualnya kepada pengusaha lain dengan tarif tertentu.

Dugaan Pungutan Liar (Fee)
Diduga terdapat fee yang diserahkan kepada oknum pejabat pemberi rekomendasi dan petugas teknis yang bertugas memeriksa kesehatan serta menimbang hewan di kandang sebelum rekomendasi dikeluarkan.

Manipulasi Berat Sapi
Biaya tambahan diduga juga diberikan untuk meloloskan sapi yang beratnya belum mencapai standar minimum 275 kilogram per ekor, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2003. Bahkan, ditemukan indikasi bahwa sapi yang sama bisa mendapatkan dua rekomendasi dari kabupaten berbeda karena tidak ada sistem penandaan (eartag) yang konsisten.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pada Senin (14/4) pukul 14.00 WITA, Darius melakukan kunjungan langsung ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTT di Tenau, Kupang. Kunjungan diterima oleh Plt. Kepala Balai Karantina, Simon Soli, bersama jajaran.

Dalam diskusi bersama pihak Balai Karantina, dibahas strategi pencegahan praktik curang dalam pengiriman sapi, termasuk keadilan kuota, pemenuhan kriteria berat, serta pentingnya pembangunan holding ground bagi daerah-daerah penghasil ternak.

Kunjungan dilanjutkan dengan uji petik terhadap sapi di Instalasi Karantina. Hasilnya menunjukkan bahwa banyak sapi memiliki berat antara 225 hingga 260 kilogram, jauh di bawah ketentuan minimum.

“Informasi yang kami terima akhirnya terkonfirmasi. Sapi-sapi ini tidak memenuhi syarat berat 275 kg per ekor, namun tetap diloloskan. Ini menguatkan dugaan bahwa ada biaya tambahan agar sapi-sapi ini bisa keluar dari NTT,” ujar Darius.

Ia menambahkan bahwa Balai Karantina hanya berwenang memeriksa kesehatan hewan, sementara penimbangan menjadi tanggung jawab dinas peternakan kabupaten/kota.

Darius menegaskan pentingnya tata kelola ternak yang bersih, transparan, dan adil, demi keberlanjutan peternakan serta kesejahteraan petani ternak lokal.

“Kita harus mendorong kepala daerah untuk menata ulang sistem tata niaga sapi. Bila ini bisa dibenahi, para peternak akan semakin semangat dan sektor peternakan bisa lebih maju,” tutupnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.