Polisi Mulai Usut Kasus Pemalsuan Dokumen Kopdit Swasti Sari, Kuasa Hukum Minta Kadis Koperasi NTT Diperiksa

oleh -148 Dilihat
Tim Kuasa Hukum Terdiri dari Bildad Thonak, Fredinandus Hilman dan Leo Lata Open Beri Keterangan Pers pada Sabtu, 16 Mei 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota mulai mengusut kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam polemik KSP Kopdit Swasti Sari Kupang. Sejumlah saksi telah diperiksa guna mengungkap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam proses Rapat Anggota Tahunan (RAT) hingga pelantikan pengurus koperasi.

Laporan tersebut diajukan oleh anggota koperasi, Jefri Tapobali. Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa dua saksi, yakni Ketua Panitia Pemilihan Pengurus dan Pengawas, Fransiskus Xaverius Irvan Rahas, serta Yohanes Sason Helan.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Fredinandus  Hilman didampingi Bildad Thonak dan Leo Lata Open mengapresiasi langkah cepat penyidik Polresta Kupang Kota dalam menangani kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi penyidik yang bergerak cepat dalam menyelesaikan persoalan di KSP Swasti Sari. Kami berharap proses ini terus berjalan agar dapat mengungkap perbuatan pidana serta pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Bildad Thonak kepada media pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Dalam perkembangan kasus ini, kuasa hukum juga meminta penyidik untuk memeriksa Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTT, Linus Lusi. Ia dinilai memiliki peran penting dalam polemik yang terjadi, terutama terkait proses pelantikan pengurus koperasi.

“Karena itu kami meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa Kadis Koperasi NTT,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti dugaan adanya intervensi sejak awal proses RAT, termasuk upaya membujuk pihak tertentu agar mengalah dalam pencalonan ketua. Hal ini dinilai mengarah pada dugaan adanya permufakatan jahat yang merugikan proses demokrasi di internal koperasi.

Selain itu, pelantikan pengurus dan pengawas koperasi yang dilakukan di tengah kondisi deadlock turut dipersoalkan. Pasalnya, pelantikan tersebut diduga menggunakan draf anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang belum disahkan secara resmi.

BACA JUGA:  Rektor Terpilih Undana Prof Jefri Bale Siap Berkolaborasi dengan Kejati NTT Tuntaskan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung FK dan FKH

“Ini berpotensi merusak tata kelola koperasi jika tidak segera diluruskan sesuai aturan hukum,” tambahnya.

Tim kuasa hukum juga berencana menyurati Gubernur dan DPRD Provinsi NTT guna mendorong dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar polemik ini dapat dibuka secara transparan di hadapan publik.

Sementara itu, Yohanes Sason Helan menyatakan dirinya memperoleh suara terbanyak dalam proses pemilihan calon ketua pengurus. Namun, menurutnya, hasil tersebut justru diganggu oleh pihak-pihak tertentu.

“Saya menang berdasarkan suara anggota, tetapi ada upaya menggiring agar keputusan diubah melalui mekanisme yang tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Polemik berkepanjangan ini juga berdampak pada kondisi internal koperasi. Tim kuasa hukum mengungkapkan adanya keresahan di kalangan anggota, bahkan beberapa di antaranya memilih mengundurkan diri akibat ketidakpastian yang terjadi.

Untuk itu, mereka meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas guna menyelesaikan konflik yang dinilai berpotensi merugikan ribuan anggota koperasi.

Diketahui, Yohanes Sason Helan juga telah diperiksa sebagai saksi di Polresta Kupang Kota pada Sabtu (16/5/2026). Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara terang dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.