Ribuan PPPK NTT Curhat ke Gubernur Melki, Kuatir Dirumahkan Akibat Batas Belanja Pegawai

oleh -846 Dilihat
Gubernur NTT Pimpin Dialog dengan para Tenaga ASN PPPK pada Kamis, 5 Maret 2026. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyampaikan kegelisahan mereka kepada Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dalam dialog virtual yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Forum yang diikuti tenaga PPPK dari sektor pendidikan, kesehatan, UPTD Badan Pendapatan Daerah, pertanian, hingga kelautan dan perikanan itu berubah menjadi ruang curahan kegelisahan tentang masa depan pekerjaan mereka.

Dalam dialog tersebut, Gubernur Melki didampingi sejumlah pimpinan perangkat daerah, di antaranya Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT Alexon Lumba, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT Joaz Billy Oemboe Wanda, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT drg. Lien Adriany, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Sulastri H.I. Rasyid, serta Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera.

Gubernur Melki menjelaskan bahwa forum tersebut sengaja dibuka secara luas agar pemerintah dapat mendengar langsung aspirasi para PPPK dari seluruh kabupaten di NTT.

“Hari ini saya undang lima OPD dulu bersama PPPK di seluruh NTT yang ada di 22 kabupaten. Kita lewat Zoom agar semua bisa terhubung, bisa terlibat dari mana saja. Saya ingin mendengarkan langsung apa saja pikiran yang ingin disampaikan kepada kami atau bagaimana kita merespons UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Melki.

Dia menegaskan bahwa persoalan PPPK tidak boleh lagi dibicarakan secara tertutup, melainkan harus menjadi diskusi terbuka agar semua pihak memahami situasi yang sedang dihadapi.

“Kenapa saya buka kemarin di hadapan publik? Biar diskusi PPPK ini menjadi diskusi yang terbuka. Jangan lagi di bawah meja, tiba-tiba ada yang diberhentikan, atau nanti tiba-tiba semua mau cuci tangan, atau saling melempar tanggung jawab. Sekarang ini urusan PPPK terbuka di publik,” tegasnya.

Persoalan PPPK di daerah tidak dapat dilepaskan dari ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Ketentuan tersebut bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran tidak habis untuk membiayai aparatur, sehingga tetap tersedia ruang bagi pembangunan.

Namun bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas seperti NTT, aturan tersebut menimbulkan dilema. Di satu sisi pemerintah daerah membutuhkan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan aparatur teknis untuk menjalankan pelayanan publik. Di sisi lain ruang fiskal daerah untuk membayar gaji pegawai sangat terbatas.

Dalam dialog yang berlangsung sejak pukul 14.00 WITA tersebut, satu persoalan besar mendominasi percakapan. Para PPPK mengungkapkan kekhawatiran akan kemungkinan dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah dan pembatasan belanja pegawai yang diatur dalam regulasi keuangan daerah.

Sejumlah peserta menyuarakan permintaan agar pemerintah pusat meninjau kembali regulasi pembatasan belanja pegawai serta memberikan solusi agar status PPPK tidak menjadi korban dari tekanan fiskal daerah.

Abdullah Ajid Dewa Zena, guru PJOK dari SMK Negeri Ndora di Kabupaten Nagekeo, menjadi salah satu yang pertama menyampaikan kegelisahannya. Ia menjelaskan bahwa di sekolahnya formasi guru hampir seluruhnya telah diisi oleh PPPK.

“Kalau saya sebagai guru PJOK dirumahkan, otomatis di sekolah kami akan kosong guru untuk mata pelajaran itu. Kami mohon bapak gubernur mencari solusi,” tulisnya dalam forum diskusi tersebut.

Kekhawatiran serupa juga datang dari berbagai daerah. Seorang tenaga PPPK dari SMK Negeri Basmuti menjelaskan bahwa di sekolahnya hanya terdapat tiga guru berstatus PNS, sementara delapan lainnya merupakan PPPK.

“Kalau kami delapan orang dirumahkan, apakah tiga orang PNS itu bisa menjalankan seluruh proses pendidikan di sekolah?” ujarnya.

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Ajak Penerima Manfaat Rawatlah Rumah Ini dengan Penuh Cinta

Selain persoalan pendidikan, sejumlah PPPK juga menyampaikan dampak sosial yang mungkin mereka hadapi jika harus kehilangan pekerjaan.

Tini, seorang tenaga PPPK dari UPTD PKDLHP, mengaku khawatir karena memiliki tanggungan keluarga yang masih menempuh pendidikan.

“Saya punya anak satu yang sekarang kuliah semester dua. Kami sangat sedih kalau harus dirumahkan. Kami ini pejuang PAD dan saat ini masih tetap bekerja walaupun isu PPPK mau dirumahkan,” ujarnya.

Kekhawatiran juga datang dari PPPK di sektor pendapatan daerah. Seorang pegawai dari UPTD Pendapatan Kabupaten Malaka menyoroti persoalan kewajiban finansial yang telah mereka tanggung.

“Bagaimana dengan kami yang sudah melakukan pinjaman di Bank NTT, apa solusinya?” ujarnya.

Beberapa peserta juga menyoroti potensi terganggunya pelayanan publik jika tenaga PPPK dikurangi. Perwakilan SMA Negeri Kokbaun di Kabupaten Timor Tengah Selatan menyebut hampir seluruh tenaga pengajar di sekolah tersebut berstatus PPPK atau non-ASN.

“Di sekolah kami hanya kepala sekolah yang berstatus PNS. Kalau PPPK dirumahkan, pelayanan pendidikan akan berhenti,” tulisnya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Gubernur Melki menegaskan bahwa dialog ini sengaja dibuka untuk mencari solusi bersama sekaligus menghindari munculnya keputusan mendadak yang merugikan para PPPK.

“Harapan kita semua tentu tidak ada satu pun Bapak dan Ibu yang dirumahkan. Karena itu saya membuka diskusi ini secara terbuka agar persoalan ini menjadi perhatian secara nasional,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga akan mendorong pengkajian kembali regulasi di tingkat nasional, termasuk kemungkinan perubahan batas maksimal belanja pegawai.

“Kami akan bekerja sama untuk memastikan agar undang-undang ini bisa dikaji kembali. Jika nantinya ada perubahan, misalnya batas belanja pegawai dilonggarkan dari 30 persen menjadi 40 persen, tentu kita akan menyesuaikan berbagai kebijakan di daerah,” jelasnya.

BACA JUGA:  Gubernur, Wagub NTT dan Wali Kota Kupang Hadiri Pembukaan Mubes IV IKAS Kupang

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah mencari berbagai cara untuk memperluas ruang fiskal, salah satunya melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta mendorong peningkatan transfer dari pemerintah pusat.

Gubernur Melki juga menyampaikan rencana untuk mengajak seluruh kepala daerah di NTT bertemu dengan pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PAN-RB, guna membahas persoalan tersebut secara lebih komprehensif.

Di akhir dialog, ia mengingatkan seluruh aparatur agar tetap fokus menjalankan tugas masing-masing dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu oleh polemik yang sedang terjadi.

“Yang mengurus pendapatan daerah urus PAD dengan baik. Yang mengurus pendidikan urus anak didik dengan baik. Yang mengurus kesehatan urus kesehatan masyarakat dengan baik, begitu juga sektor pertanian dan perikanan,” ujarnya.

Dia juga meminta para PPPK untuk tetap optimistis menghadapi situasi tersebut.
“Jangan patah semangat. Kita semua sedang berjuang agar semua aspirasi yang disampaikan dapat kita perjuangkan bersama,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.