Sepanjang 2025, Kejati NTT Tangani 77 Kasus Korupsi dan Selamatkan Keuangan Negara Rp6,08 Miliar

oleh -693 Dilihat
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Didampingi Para Asisten Kejati Beri Keterangan Pers. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) se-NTT mencatat capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana korupsi sepanjang periode Januari hingga 30 Agustus 2025. Total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan mencapai Rp6.083.777.086.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Zet Tadung Allo, menjelaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati dan Kejari se-NTT. Dari total penyelamatan tersebut, Kejati NTT berkontribusi sebesar Rp2.716.431.627, sementara Kejari se-NTT menyumbang Rp3.367.347.789.

“Ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi sekaligus upaya nyata menyelamatkan uang negara untuk kembali dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Zet Tadung Allo kepada wartawan pada Selasa, 2 September 2025.

Sepanjang periode tersebut, tercatat 77 penyelidikan kasus korupsi, terdiri dari 8 penyelidikan yang dilakukan langsung oleh Kejati NTT dan 69 penyelidikan oleh Kejari se-NTT. Selain itu, ada 45 perkara yang masuk tahap penyidikan, dengan rincian 21 kasus ditangani Kejati NTT dan 24 kasus ditangani Kejari se-NTT.

Untuk tahap penuntutan, Kejati NTT menangani 40 perkara, yang berasal dari internal Kejaksaan sebanyak 25 perkara, dari Kepolisian 14 perkara, serta 1 perkara dari Kepabeanan.

Kajati NTT menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memastikan aset dan keuangan negara dapat diselamatkan. “Kami akan terus meningkatkan sinergi dan pengawasan agar penegakan hukum di NTT berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan,” pungkasnya. ***

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Terima Bantuan Riset Rp1 Miliar dari Undana untuk Dukung Kebijakan Berbasis Data

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.