Sidang Praperadilan di PN Kupang, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Christofel Liyanto Terburu-buru

oleh -481 Dilihat
Ahli Hukum Pidana Dr. Mikhael Feka. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Kupang pada Rabu (18/2/2026).

Dalam persidangan tersebut, ahli hukum pidana Mikhael Feka menilai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Kupang berpotensi cacat prosedur dan cacat materil.

Mikhael yang dihadirkan sebagai saksi ahli menjelaskan, objek praperadilan dalam perkara ini adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Karena itu, menurutnya, fokus utama terletak pada terpenuhi atau tidaknya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

“Alat bukti harus memenuhi tiga standar, yakni kuantitasnya mencukupi, diperoleh dengan cara yang sah, serta memiliki relevansi dengan perkara,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia mengungkapkan, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka dalam perkara tersebut diterbitkan pada 26 Januari 2026. Dengan demikian, proses pencarian dan pengumpulan alat bukti semestinya dilakukan setelah Sprindik terbit.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2005 Pasal 1 angka 5 tentang penyidikan, Mikhael menjelaskan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti. Artinya, pemeriksaan saksi yang dilakukan sebelum Sprindik diterbitkan tidak serta-merta dapat dijadikan alat bukti dalam penetapan tersangka.

“Jika saksi diperiksa sebelum Sprindik terbit, maka pemeriksaan itu harus diulang setelah Sprindik keluar. Jika tidak, keterangan tersebut tidak sah untuk dijadikan alat bukti dalam perkara ini,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti penggunaan alat bukti surat dari perkara sebelumnya. Menurutnya, alat bukti surat memang dapat digunakan kembali, tetapi tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung keterangan saksi yang relevan.

“Alat bukti surat bersifat netral. Untuk menentukan apakah itu mengarah pada tindak pidana atau tidak, harus dijelaskan secara komprehensif melalui keterangan saksi,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dibangun Empat Bulan, Gereja St. Maria Goreti Lurasik Diresmikan, Gubernur NTT Beri Apresiasi HBT

Mikhael menilai penetapan tersangka terhadap Christofel Liyanto terkesan terburu-buru dan berpotensi tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah. Ia juga mengingatkan pentingnya membedakan antara fakta persidangan dan fakta hukum.

“Fakta yang muncul dalam persidangan belum tentu menjadi fakta hukum. Fakta hukum terdapat dalam putusan. Jika penetapan tersangka hanya merujuk pada fakta persidangan tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah, maka itu bisa menyalahi proses,” katanya.

Ia turut mempertanyakan waktu pencarian alat bukti, mengingat Sprindik dan penetapan tersangka disebut berada pada tanggal yang sama. “Kapan penyidik mencari dan menemukan alat bukti? Ini yang harus dijawab secara objektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mikhael menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Alat bukti yang digunakan untuk menjerat tersangka lain tidak bisa otomatis dipakai untuk menetapkan tersangka berbeda, kecuali terdapat dasar hukum yang jelas, termasuk pasal penyertaan.

Apabila penetapan tersangka dilakukan tanpa pembuktian yang cukup dan tanpa prosedur yang benar, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power.

Ia juga menyinggung keberadaan KUHAP tahun 2025 yang baru, yang menurutnya hadir untuk memastikan aparat penegak hukum tidak bertindak sewenang-wenang. Dalam KUHAP terbaru, calon tersangka harus diberikan kesempatan membela diri sejak tahap penyidikan.

“Dalam surat penetapan tersangka harus dicantumkan uraian perkara serta pemenuhan hak-hak calon tersangka. Jika proses ini tidak dilalui, maka patut dinyatakan penetapan tersangka cacat prosedur maupun materil,” pungkasnya.

Sidang praperadilan ini akan berlanjut dengan agenda berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan atas permohonan yang diajukan pihak pemohon. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.