Suarantt.id, Kupang-Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Wakajati NTT), Teuku Rahmatsyah, menekankan pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum (APH), baik kejaksaan maupun kepolisian, dalam pengawasan proyek pembangunan infrastruktur sejak tahap awal pelaksanaan. Hal ini dinilai penting mengingat masih ditemukannya sejumlah proyek infrastruktur yang bermasalah di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Wakajati NTT saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Jasa Konstruksi Provinsi NT di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT Kota Kupang pada Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wakajati NTT membawakan materi berjudul “Peran Kejaksaan Tinggi NTT dalam Kegagalan Bangunan dan Konsekuensi Hukum bagi Penyelenggara Jasa Konstruksi”.
Dalam paparannya, Wakajati NTT mengusulkan agar seluruh proyek strategis nasional (PSN) yang dilaksanakan di daerah melibatkan APH dalam kegiatan pengawasan. Selain itu, untuk proyek pembangunan infrastruktur di tingkat kabupaten/kota, ia mendorong keterlibatan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan.
“Masih terdapat proyek infrastruktur yang bermasalah. Karena itu, perlu dibangun koordinasi dan komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, pelaku jasa konstruksi, dan aparat penegak hukum sejak awal pelaksanaan proyek,” tegasnya.
Dia menegaskan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah yang berkualitas, berkelanjutan, dan berintegritas, sejalan dengan arah kebijakan RPJMD Provinsi NTT Tahun 2025-2029.
Lebih lanjut, Wakajati NTT menyoroti pentingnya tata kelola penyelenggaraan jasa konstruksi yang memenuhi standar teknis serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga mengingatkan potensi terjadinya kegagalan bangunan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik berupa tanggung jawab pidana, perdata, maupun administratif bagi para penyelenggara jasa konstruksi.
Pada kesempatan tersebut, Wakajati NTT juga memaparkan capaian kinerja Kejaksaan Tinggi NTT Tahun 2025. Di bidang Pidana Khusus (Pidsus), Kejati NTT telah menangani puluhan perkara tindak pidana korupsi serta berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Sementara itu, melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Jaksa Pengacara Negara memberikan ratusan pendampingan hukum, bantuan hukum, dan pertimbangan hukum, sekaligus berkontribusi dalam penyelamatan aset serta keuangan negara. Adapun Bidang Intelijen melaksanakan pengamanan dan pendampingan proyek strategis daerah, serta berbagai kegiatan pencegahan tindak pidana korupsi melalui penyuluhan hukum dan intelijen penegakan hukum.
Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku jasa konstruksi, Wakajati NTT berharap pembangunan infrastruktur di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat berjalan dengan aman, tepat mutu, tepat waktu, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. ***





