Surat Edaran Jam Malam Disambut Positif, Muhammadiyah Kupang Usulkan Perda

oleh -1245 Dilihat
Sekretaris PDM Kota Kupang, Usman Sakan. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Kupang menyampaikan apresiasi terhadap Surat Edaran Wali Kota Kupang mengenai penerapan jam malam di wilayah Kota Kupang. Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah positif Pemerintah Kota dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

Sekretaris PDM Kota Kupang, Usman Sakan, menegaskan bahwa penerapan jam malam ini perlu dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh warga. Dukungan masyarakat, menurutnya, akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.

“Ini langkah baik dari pemerintah. Tapi penting juga bagi masyarakat untuk mendukung agar kehidupan sosial di Kota Kupang semakin kondusif,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Meski demikian, Usman menekankan bahwa kebijakan jam malam sebaiknya tidak berhenti hanya pada level surat edaran. Ia mendorong Pemerintah Kota Kupang melakukan kajian komprehensif sehingga aturan ini bisa ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, kata Usman, surat edaran secara hukum hanya berfungsi sebagai pedoman internal pemerintah, tidak memiliki kekuatan mengikat bagi masyarakat luas, dan tidak mengatur sanksi. “Dengan ditingkatkan menjadi Perda, aturan jam malam akan memiliki dasar hukum yang kuat, mengikat menyeluruh, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” jelas Usman yang juga Ketua FOKAL IMM NTT.

PDM Kota Kupang berharap langkah ini bisa menjadi pijakan penting bagi Pemkot dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta mewujudkan Kota Kupang yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.

Untuk diketahui, Wali Kota Kupang sebelumnya menandatangani Surat Edaran yang mengatur jam pelaksanaan kegiatan malam di seluruh wilayah Kota Kupang.

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa kegiatan masyarakat, seperti pesta pernikahan, ulang tahun, dan acara sejenis tetap diperbolehkan hingga pukul 00.00 WITA. Namun, seluruh aktivitas musik atau penggunaan pengeras suara wajib dihentikan paling lambat pukul 22.00 WITA.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Launching Perluasan Uji Coba Telemedicine: “Akses Layanan Kesehatan Kian Dekat dalam Jangkauan”

Kebijakan ini diterbitkan menyusul banyaknya keluhan warga terkait pesta dan hiburan malam yang berlangsung hingga larut, menimbulkan gangguan kenyamanan, bahkan memicu kecelakaan serta perkelahian.

“Banyak warga menyampaikan keluhan. Ada orang tua yang sakit terganggu karena musik keras, ada juga yang pulang mabuk dan akhirnya berkelahi. Karena itu, saya menandatangani surat edaran ini sebagai tindak lanjut masukan masyarakat,” ujar Wali Kota Kupang dalam sebuah video yang diterima redaksi.

Surat edaran tersebut telah dikirimkan ke seluruh lurah dan camat di Kota Kupang, sekaligus menjadi dasar bagi aparat kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan penertiban di lapangan.

Wali Kota pun mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama. “Mari kita jaga Kota Kupang tetap aman dan tenang. Musik cukup sampai jam 10 malam, tetapi acara silakan lanjut hingga tengah malam tanpa mengganggu lingkungan,” pesannya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.