Suarantt.id, Kupang-Ahli waris keluarga Man, Cecilia Anggi M. Man, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli (AJB) atas dua sertifikat tanah milik orang tuanya yang beralamat di Kelurahan Oetete, Kota Kupang.
Pernyataan ini disampaikan Anggi sebagai bentuk bantahan atas peralihan hak kepemilikan tanah yang saat ini menjadi objek sengketa hukum. Ia menyebut, dua Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum ibunya, Erna Meliantje Adulanu, dan almarhum ayahnya, Agustinus Man, kini berada dalam ancaman eksekusi akibat dugaan wanprestasi oleh Tergugat I, Imron Supardi.
“Padahal kami tidak pernah memberikan persetujuan atas penggunaan sertifikat tersebut sebagai agunan kredit ataupun melakukan jual beli hingga terjadi balik nama sertifikat,” tegas Anggi kepada wartawan pada Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, peralihan kepemilikan tersebut tercatat dalam Akta Jual Beli yang dibuat oleh PPAT Albert Wilson Riwukore, S.H., masing-masing dengan Nomor 388 untuk SHM Nomor 277 dan Nomor 389 untuk SHM Nomor 94 Tahun 2017, tertanggal 8 Desember 2017.
Namun demikian, Anggi menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah terlibat dalam proses tersebut.
“Sebagai salah satu ahli waris, saya tidak pernah menandatangani Akta Jual Beli maupun dokumen apa pun terkait peralihan atau penjualan dua sertifikat tersebut kepada Tergugat I,” ujarnya.
Anggi juga mengungkapkan bahwa sejak 10 April 2015 dirinya telah merantau dan berdomisili di Bali. Dengan demikian, ia memastikan tidak berada di Kupang saat proses balik nama sertifikat dilakukan pada Desember 2017.
“Saya memiliki bukti-bukti yang menunjukkan bahwa pada saat proses itu berlangsung, saya berada di Bali,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan PPAT yang disebut dalam dokumen tersebut.
“Saya tidak pernah bertemu dengan Albert Wilson Riwukore, baik di Bali maupun di Kupang. Bahkan saya tidak mengetahui siapa yang bersangkutan, namun tiba-tiba sertifikat tersebut telah beralih tanpa sepengetahuan saya,” katanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh kakak kandungnya, Yohannes Dilian Perry Man, yang merupakan anak sulung dan saat itu berada di Kupang. Ia juga mengaku tidak pernah bertemu dengan PPAT maupun menandatangani dokumen peralihan hak atas kedua sertifikat tersebut.
Menurut Anggi, dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang, pihak tergugat tidak mampu membuktikan adanya persetujuan atau tanda tangan dari para ahli waris terkait Akta Jual Beli tersebut.
“Oleh karena itu, sangat jelas telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses peralihan hak, balik nama sertifikat, maupun penggunaan sertifikat sebagai jaminan kredit di bank,” tegasnya.
Ia pun berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang dapat mempertimbangkan seluruh fakta hukum secara objektif dan memberikan putusan yang adil sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh pihak penggugat. ***





