Wagub Jhoni Asadoma Tegaskan Pemerintah Tak Larang Pick Up Masuk Kota, Hanya Atur Demi Keselamatan dan Keadilan

oleh -2154 Dilihat
Wagub NTT Beri Keterangan Pers Terkait Operasi Mobil Pick Up Masuk Kota. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Jhoni Asadoma menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT tidak melarang kendaraan jenis pick up membawa barang dari desa ke kota. Hal ini disampaikan Jhoni menanggapi polemik terkait pembatasan angkutan barang dan penumpang yang dilakukan oleh kendaraan pick up di wilayah Kupang dan sekitarnya.

“Kami pemerintah tidak menghambat masyarakat, justru kami memperhatikan masyarakat, termasuk para sopir baik pick up maupun angkutan kota (bemo),” ujar Jhoni Asadoma kepada wartawan di lantai 2 Kantor Gubernur NTT, Senin (14/7/2025).

Ia menjelaskan, sesuai Surat Edaran Gubernur NTT tertanggal 5 Juli 2025, kendaraan pick up diperbolehkan membawa barang dari desa ke kota, namun dibatasi maksimal lima orang yang ikut sebagai pengantar barang. “Yang tidak membawa barang, wajib turun di Terminal Noelbaki dan melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan kota,” katanya.

Jhoni mencontohkan praktik baik yang sudah dilakukan oleh kendaraan dari wilayah Baun yang menurunkan penumpang di Terminal Bello dan selanjutnya menumpang bemo. “Ini untuk menjaga keseimbangan agar sopir angkot tidak kehilangan mata pencaharian,” jelasnya.

Wagub juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menjadi provokator dengan menyebarkan informasi keliru seolah-olah pemerintah melarang total pick up masuk kota. “Kita tidak menekan siapapun. Pemerintah hanya ingin mengatur agar semua pihak—baik sopir pick up maupun bemo—bisa hidup sejahtera,” tegasnya.

Ia mengungkapkan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Oesao, dirinya menemukan sebuah pick up memuat belasan orang tanpa barang bawaan. Hal itu menurutnya sangat membahayakan keselamatan, karena mobil pick up tidak didesain untuk mengangkut penumpang dalam jumlah banyak.

“Masyarakat harus patuh aturan agar hidup aman dan tenteram. Jika ini dibiarkan bisa memicu konflik fisik antara sopir pick up dan sopir bemo,” ucap Jhoni.

Terkait aksi demonstrasi yang sempat direncanakan oleh para sopir, Jhoni mengingatkan agar dilakukan secara tertib dan tidak merusak fasilitas umum. “Kalau ada yang melakukan pengrusakan, maka kami akan tindak tegas sesuai hukum. Tapi kalau mau menyampaikan aspirasi, silakan datang dan berdialog dengan kami,” katanya.

Wagub juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil kajian sementara, barang yang diangkut pick up dikenai biaya sekitar Rp20.000 di luar tarif penumpang, dan hal ini perlu diatur agar tidak merugikan pihak lain.

Dalam pernyataan pers tersebut, hadir pula sejumlah pejabat Pemprov NTT antara lain:

Kepala Dinas Perhubungan NTT, Mahadin Sibarani

Kepala Biro Hukum Setda NTT, Odermaks Sombu

Kepala Dinas Sosial NTT, Kanisius Mau

Kasat Pol PP NTT, Yohan A. Bunmo Loban

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda NTT, Prisila Q. Parera

Asisten III Setda Provinsi NTT, Semuel Halundaka

Pemerintah berharap semua pihak dapat menjaga ketertiban dan keamanan, serta menjunjung dialog dalam menyelesaikan persoalan bersama. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.