Wagub NTT Bahas Dana Bagi Hasil Kawasan Konservasi Bersama Menteri Kehutanan RI

oleh -3799 Dilihat
Wagub NTT Beraudiensi dengan Menteri Kehutanan RI. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Jakarta-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Johni Asadoma melaksanakan pertemuan dengan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni beserta jajaran di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan, Jakarta pada Kamis (11/9/2025). Turut hadir Wakil Menteri Kehutanan Sulaiman Umar, Sekjen, dan para Deputi Kementerian Kehutanan.

Dari pihak Pemerintah Provinsi NTT, hadir mendampingi Wakil Gubernur antara lain Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Ady Endezon Mandala, Kepala Dinas PUPR NTT Benyamin Nahak, Kepala Dinas Perhubungan NTT Mahadin Sibarani, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT Ondy Christian Siagian.

Agenda pertemuan tersebut membahas pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) dari kawasan konservasi Taman Nasional Komodo, Kelimutu, dan Mutis. Wagub Johni Asadoma menegaskan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah secara lebih intensif dalam kawasan konservasi, termasuk pendistribusian DBH yang tepat sasaran untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Sinergi antara pusat dan daerah akan sangat membantu dalam mengoptimalkan pengelolaan di kawasan konservasi sekaligus memperbesar manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah setempat,” ujar Johni Asadoma.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan bahwa pemerintah pusat sedang melakukan evaluasi struktur anggaran DBH serta mendorong penerapan sistem Badan Layanan Umum (BLU) agar unit pengelola di lapangan dapat mengoptimalkan penggunaan dana konservasi dan pemberdayaan masyarakat.

Lebih lanjut, Menteri Kehutanan menekankan bahwa optimalisasi pengelolaan kawasan konservasi di NTT dapat dilakukan melalui penguatan regulasi dan perizinan daerah, keterlibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Perusahaan Daerah dalam membuka peluang usaha di kawasan konservasi, serta mengembangkan berbagai segmen pendukung seperti kontribusi parkir dan kios cendera mata untuk mendukung fasilitas wisata konservasi.

BACA JUGA:  Pelayanan Kesehatan Terancam, Wagub Jhoni Bahas Formasi Dokter Spesialis RSUD NTT di KemenPAN-RB

Dalam pertemuan itu juga ditegaskan pentingnya pengelolaan kawasan konservasi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menekankan prinsip pengelolaan lingkungan secara aman bagi seluruh pemangku kepentingan.

Direktur Perencanaan Konservasi Ahmad Munawir menambahkan, NTT memiliki 32 kawasan konservasi dengan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui sinergi antara pemerintah daerah, BUMD, dan Perusahaan Daerah. Hal ini diyakini dapat meningkatkan PAD sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.

Wagub Johni Asadoma mengapresiasi dukungan pemerintah pusat terhadap usulan Pemprov NTT dan menegaskan kesiapan Pemda bersama kementerian terkait untuk melaksanakan kajian bersama serta mengambil langkah nyata dalam pengelolaan kawasan konservasi yang profesional, terintegrasi, dan berwawasan lingkungan.

Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi NTT dan Kementerian Kehutanan dalam mewujudkan pengelolaan Dana Bagi Hasil kawasan konservasi yang adil, berkelanjutan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat NTT. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.