Mantan Kapolres Ngada Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara dan Restitusi untuk Korban Kekerasan Seksual Anak

oleh -1473 Dilihat
Mantan Kapolres Ngada Menjalani Sidang di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 22 September 2025. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 20 tahun terhadap Fajar Widyadharma Lukman Sumatmadja (alias Fajar alias Andi), mantan Kapolres yang menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin (22/9/2025).

Tim JPU terdiri atas Arwin Adinata, S.H., M.H., Kadek Widiantari, S.H., M.H., Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H., dan Sunoto, S.H., M.H. Mereka mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi (alternatif kumulatif), yakni:

  • Dakwaan kesatu: Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP; atau Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E dan ayat (4) UU yang sama; atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  • Dakwaan kedua: Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak serta tindak pidana penyebaran konten bermuatan kesusilaan secara elektronik.

Tuntutan Pidana
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa, dikurangi masa penahanan, serta pidana denda sebesar Rp5 miliar subsidair satu tahun empat bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut membayar restitusi kepada tiga anak korban dengan total Rp359.162.000 (Rp34,6 juta untuk korban I.S.; Rp159,4 juta untuk korban M.A.N.; dan Rp165,1 juta untuk korban W.A.F.), subsidair empat tahun penjara apabila tidak dibayar.

BACA JUGA:  Kejati NTT dan Polri Bahas Strategi Penanganan TPPO dan Kolaborasi Lintas Sektor

Barang bukti berupa pakaian, handphone, laptop, serta rekaman video dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang-barang milik korban dikembalikan.

Hal-Hal yang Memberatkan
JPU mengungkapkan sejumlah faktor memberatkan, antara lain:

  • Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak menunjukkan penyesalan.
  • Perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi anak korban.
  • Kasus ini viral di media sosial, menimbulkan keresahan masyarakat luas.
  • Sebagai aparat penegak hukum, terdakwa seharusnya menjadi teladan, tetapi justru mencoreng institusi.
  • Merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional.
  • Tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.

JPU menegaskan tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa.

Komitmen Penegakan Hukum
Kejati NTT menegaskan komitmennya menegakkan hukum secara tegas, memberikan perlindungan kepada anak, dan memastikan keadilan bagi korban.
“Negara tidak boleh kalah melawan kejahatan seksual terhadap anak. Tuntutan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan berkomitmen melindungi masa depan generasi penerus bangsa,” tegas JPU dalam persidangan.

Sidang kemudian ditunda hingga Senin (29/9/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledooi) dari penasihat hukum terdakwa. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.