DPMPTSP Kota Kupang Terbitkan 10.929 NIB Sepanjang Januari–Oktober 2025

oleh -1099 Dilihat
Kantor DPMPTSP Kota Kupang. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang merilis data terbaru terkait penerbitan Nomor Izin Berusaha (NIB) sepanjang periode Januari hingga Oktober 2025. Dalam laporan tersebut, tercatat sebanyak 10.929 NIB telah diterbitkan, menandai tingginya minat masyarakat dan pelaku usaha untuk membuka maupun mengembangkan usaha di Kota Kupang.

Angka ini sekaligus menunjukkan bahwa Kota Kupang terus menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Timur. Kenaikan jumlah NIB mengindikasikan semakin baiknya iklim investasi, kemudahan layanan perizinan, serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas usaha.

DPMPTSP Kota Kupang menegaskan bahwa penerbitan NIB terus didorong melalui sistem layanan yang mudah, cepat, dan transparan, termasuk pemanfaatan aplikasi OSS (Online Single Submission). Dengan kemudahan layanan tersebut, pelaku usaha dapat menyelesaikan proses penerbitan izin tanpa harus melalui prosedur yang panjang.

Pemberian NIB tidak hanya menjadi syarat legalitas, tetapi juga membuka akses bagi pelaku usaha untuk mendapatkan berbagai fasilitas, seperti pembinaan, akses pembiayaan, serta peluang kemitraan dengan sektor swasta maupun pemerintah.

Melalui pencapaian ini, Pemerintah Kota Kupang berharap pertumbuhan usaha yang semakin tinggi dapat berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan struktur ekonomi daerah. DPMPTSP juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sehingga semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mengurus legalitas usahanya secara resmi. ***

BACA JUGA:  Wali Kota Kupang Berikan Kelonggaran Libur bagi ASN saat Idulfitri 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.